Polda Lampung Gagalkan Peredaran 10,63 Kg Sabu Asal Aceh

Photo istimewa Antarajambi
INDOSBERITA.ID.LAMPUNG – Upaya peredaran narkotika lintas provinsi berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung setelah menemukan sabu seberat 10,63 kilogram yang dibawa dari Provinsi Aceh. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, di ruas Jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, Kabupaten Mesuji.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, nilai narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp15 miliar,” ujar Yuni dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengungkapkan, pelaku menggunakan modus menyembunyikan sabu di dalam sebuah truk yang bermuatan durian. Cara ini dilakukan untuk mengecoh petugas saat melintas di jalur tol.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka. YD (33) diketahui berperan sebagai kurir yang membawa sabu, sementara YT (28) dan MR (42) berfungsi sebagai pendamping perjalanan.
“Seluruh tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Mapolda Lampung,” kata Yuni.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian yang melakukan penyelidikan secara intensif selama kurang lebih satu pekan. Aparat masih terus mengembangkan perkara ini guna menelusuri jaringan narkotika lintas provinsi yang lebih besar.
“Keberhasilan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Polda Lampung akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika demi melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: Antara




