Kuasa Hukum Keberatan, Sidang Ammar Zoni Ditunda

Kuasa Hukum Keberatan, Sidang Ammar Zoni Ditunda

Photo Okezone Ammar Zoni,

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Sidang kasus yang menjerat selebritas Ammar Zoni terkait dugaan penyalahgunaan narkoba kembali mengalami penundaan. Penyebabnya, terdakwa tidak hadir meski majelis hakim sebelumnya menetapkan sidang dilakukan secara tatap muka di ruang sidang, Kamis (4/12/2025).

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan kekecewaannya atas situasi ini. Ia menegaskan, pihaknya menolak melanjutkan sidang apabila kliennya tidak hadir secara fisik.

“Kami tidak akan melanjutkan sidang sebelum terdakwa hadir di persidangan,” tegas Jon Mathias.

Jon Mathias juga menyoroti alasan yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait ketidakhadiran Ammar, yang mengacu pada MoU terkait Covid-19. Menurutnya, pandemi saat ini sudah tidak relevan dijadikan dasar untuk meniadakan putusan hakim. Ia menilai ketidakpatuhan JPU terhadap keputusan pengadilan bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Hukum acara pidana jelas menyatakan, penetapan hakim harus dipatuhi. Jika diabaikan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pengadilan. Ini hampir sama dengan penghinaan terhadap lembaga peradilan,” ujar Jon Mathias.

Sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa permohonan pemindahan narapidana dari Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta belum bisa dipenuhi Ditjen Pemasyarakatan (PAS). Alternatif persidangan bisa dilakukan di lokasi narapidana atau melalui telekonferensi, namun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Akibat ketidakhadiran Ammar Zoni, majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan menetapkan jadwal baru pada Kamis, 11 Desember 2025. Kasus ini tetap menjadi sorotan publik karena memperlihatkan ketegangan prosedural antara kuasa hukum, JPU, dan Ditjen PAS terkait mekanisme kehadiran terdakwa di persidangan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *