Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Bungo

Tiga Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Bungo, Sabu, Ganja, dan Ekstasi Disita

Satresnarkoba Polres Bungo Jambi menangkap tiga tersangka, S (49), SUT (40), dan M. S (39), terkait tindak pidana narkotika berdasarkan informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba.Photo Tribun

INDOSBERITA.ID.BUNGO – Operasi senyap yang digelar Satresnarkoba Polres Bungo pada Senin (1/12/2025) malam berakhir dengan penangkapan tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika. Ketiganya ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Penual, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (49), warga Kampung Penual, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan,SUT (40), warga Jorong 4, Desa Koto Laweh, Kabupaten Dharmasraya; dan M.S (39), warga Printi Lueh, Desa Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.

Operasi ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra. Berbekal laporan masyarakat, tim Opsnal melakukan penyelidikan cepat hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari para tersangka, ujar IPTU Riko Saputra.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita berbagai jenis narkotika dan perlengkapan pendukung, di antaranya:

  • Sabu-sabu bruto 28,41 gram, disimpan dalam 14 plastik klip berbagai ukuran dan sebuah sarung kacamata.

  • Ganja seberat 3,99 gram dalam dua plastik klip yang disembunyikan dalam kotak rokok.

  • Pil ekstasi sekitar 1,14 gram (1,5 butir) berwarna hijau-pink.

  • Perlengkapan konsumsi dan pengemasan, yakni lima plastik klip kosong serta dua sendok sabu dari pipet plastik.

  • Barang lain: satu HP Android dan uang tunai Rp 6.500.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa sabu yang ditemukan dibeli oleh tersangka S dari seseorang berinisial PIR di Dusun Tanjung Belit dengan jumlah 25 gram seharga Rp 14.000.000.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:

  • Pasal 114 ayat (2)

  • Pasal 132 ayat (1)

  • Pasal 112 ayat (2)

  • dan/atau Pasal 111 ayat (1)

Ancaman hukumannya tidak main-main,mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada pembuktian peran masing-masing tersangka.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *