BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, Nilainya Tembus Rp25 Miliar

Kepala BPOM Taruna Ikrar (ketiga dari kanan) saat meninjau langsung gudang penyimpanan di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 30 September 2026 (Foto: dokumentasi BPOM)
INDOSBERITA.ID.TANGGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar temuan ratusan produk impor ilegal di sebuah gudang penyimpanan di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (30/9/2026). Petugas menemukan 287 item obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik dengan estimasi nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp25 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, produk ilegal tersebut didominasi barang impor dari Tiongkok. Petugas juga menemukan produk asal Amerika Serikat dan Australia.
“Dengan estimasi nilai ekonomi melebihi Rp25 miliar. Temuan didominasi oleh produk impor yang berasal dari Tiongkok, dilanjutkan dengan Amerika Serikat dan Australia,” ujar Taruna saat meninjau gudang tersebut, Rabu (30/9/2026).
Dari total temuan, BPOM mencatat 44 item obat bahan alam dan suplemen kesehatan tanpa izin edar. Jumlahnya mencapai 23.532 pieces dengan estimasi nilai ekonomi Rp6,1 miliar.
Petugas juga menemukan 243 item kosmetik tanpa izin edar atau diduga palsu. Jumlah produk tersebut mencapai 436.059 pieces dengan nilai ekonomi sekitar Rp18,9 miliar.
“Obat bahan alam dan suplemen kesehatan tanpa izin edar sebanyak 44 item dengan total 23.532 pieces dengan nilai perekonomian Rp6,1 miliar. Kosmetik tanpa izin edar dan atau diduga palsu sebanyak 243 item dengan total pieces-nya 436.059 pieces dengan nilai perekonomian Rp18,9 miliar,” katanya.
Temukan Suplemen dan Kosmetik Impor
Sejumlah produk obat bahan alam yang masuk dalam temuan BPOM antara lain Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel.
Petugas turut menemukan suplemen kesehatan impor seperti Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, serta Calcium Magnesium Zinc.
Sementara itu, jajaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan mencakup Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.
Taruna menjelaskan, seluruh produk tersebut belum menjalani evaluasi BPOM terkait keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu. Karena itu, masyarakat menghadapi risiko jika menggunakan atau mengonsumsi produk tersebut.
Produk ilegal berpotensi mengandung bahan terlarang, bahan berbahaya, atau komposisi yang tidak sesuai dengan keterangan pada label.
“Kondisi ini berisiko karena produk dapat mengandung bahan yang di larang, mengandung bahan berbahaya atau tidak sesuai dengan yang berkantung pada label. Apabila di konsumsi dapat menimbulkan efek merugikan bagi kesehatan masyarakat,” ucapnya.
BPOM Hentikan Kegiatan Gudang
Sebagai langkah penindakan, BPOM menghentikan sementara kegiatan di gudang tersebut dan mengamankan seluruh produk yang petugas temukan.
BPOM juga mengambil sampel produk ilegal untuk menjalani pengujian lebih lanjut di laboratorium. Pengujian ini menjadi bagian dari upaya memastikan kandungan dan keamanan produk.
“Langkah ini di lakukan untuk melindungi masyarakat dengan mencegah peredaran produk lebih lanjut yang bisa berbahaya bagi kesehatan. Badan POM juga telah melakukan pengambilan sampel terhadap produk ilegal yang di temukan dan saat ini dalam proses pengujian di laboratorium,” kata Taruna.
BPOM Tindak Ratusan Ribu Tautan Produk Ilegal
Selain pengawasan langsung, BPOM juga memperketat pemantauan peredaran obat dan makanan ilegal melalui platform daring dengan patroli siber.
Taruna menyebut BPOM berhasil menurunkan 1,3 juta tautan produk ilegal sepanjang 2025. Sementara itu, jumlah tautan yang BPOM tindak sepanjang 2026 telah mendekati 300 ribu.
Menurut Taruna, capaian tersebut berasal dari koordinasi BPOM dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta sejumlah platform e-commerce.




