Empat Terdakwa Kasus Dugaan Rudapaksa Remaja Mulai Disidang di PN Jambi

Photo Ilustrasi Pengadilan Negeri Jambi menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial C (18) di Kota Jambi pada Selasa (23/6/2026).
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi mulai menyidangkan perkara dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial C (18) pada Selasa (23/6/2026). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan empat terdakwa, termasuk dua mantan anggota Polri.
Keempat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, Cristiano R. Sianturi alias Doli, dan Nabil Ijlal Fadlul Rahman.
Juru Bicara PN Jambi, Otto Edwin, mengungkapkan persidangan perdana kemungkinan digelar secara virtual. Hal itu disebabkan para terdakwa baru dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi sehingga sarana pendukung sidang tatap muka masih dipersiapkan.
“Karena Lapas Jambi belum bisa mempersiapkan prasarana mereka untuk ke Pengadilan. Bisa jadi akan online dulu,” kata Otto, Senin (22/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan mekanisme pelaksanaan sidang masih menunggu kesiapan seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Otto menjelaskan, keempat terdakwa saat ini tercantum dalam satu berkas perkara yang telah dilimpahkan ke PN Jambi. Namun, keputusan mengenai apakah persidangan akan digelar dalam satu agenda atau dipisahkan menjadi kewenangan majelis hakim.
“Tergantung majelis melihat kondisinya, terpisah atau sekaligus,” ujarnya.
Dalam dakwaannya, tiga terdakwa, yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi, dijerat Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, terdakwa Nabil Ijlal Fadlul Rahman didakwa melanggar Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan dalam UU TPKS.
Sidang perdana ini menjadi pintu masuk proses pembuktian perkara, yang selanjutnya akan berlanjut ke tahapan pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga agenda pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.



