Pengadilan Militer Vonis Mati Kopda Bazarsah,Dalam Kasus Penembakan Anggota Polri

Sidang Vonis Bagi Kopda Bazarsah,di Pengadilan Militer
INDOSBERITA.ID.PALEMBANG – Majlis hakim di Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah serta memecatnya dari institusi TNI secara tidak hormat pada Senin (11/8/2025).
Majelis hakim menilai Kopda Bazarsah terbukti melakukan pembunuhan (Pasal 338 KUHP), kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal (UU Darurat No. 12/1951), serta perjudian (Pasal 303 KUHP). Dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dinyatakan tidak terbukti.
Setelah hakim membacakan vonis bagi tersangka,tangis histeris keluarga korban di ruangĀ mengaku lega putusan hakim sesuai harapan.
Kasus bermula dari penggerebekan sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, 17 Maret 2025, yang berujung penembakan tiga anggota Polri oleh Kopda Bazarsah. Pihak terdakwa akan mengajukan banding, yang diperkirakan diputus pada 19 Agustus 2025.