Punya Penghasilan? Yuk Urus NPWP Gratis di KP2KP

Kantor Pajak Sungai Penuh
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP Sungai Penuh,mengajak kepada masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci yang sudah memiliki penghasilan,untuk mengurus nomor pokok wajib pajak atau NPWP.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungai Penuh Agus Susanto mengatakan,Bagi masyarakat yang sudah memiliki penghasilan diatas Rp4,5 juta perbulan atau setara Rp.54 Juta per tahun diwajibkan untuk mengurus dan memperoleh NPWP.
“Yang memiliki penghasilan di bawa Rp.4,5 Juta perbulan ataupun tidak memiliki penghasilan sama sekali,maka kami tidak melarang bagi yang ingin mengurus NPWP,”Kata Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungai Penuh Agus Susanto,Selasa (22/7/2025).
Ia juga menghimbau kepada masyarakat/di dalam pengurusan NPWP tidak dipungut biaya alias gratis.
“Silahkan datang untuk melengkapi berkas yang di butuhkan,bagi yang ingin memiliki NPWP ataupun mendaftar secara lain,”Ujarnya
Ia menambahkan,jika masyarakat sudah memiliki NPWP maka memiliki kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak penghasilan.
“Jangan lupa sudah mengurus NPWP,maka akan kewajib wajib lapor SPT,”Tambahnya