Dugaan Suap Seleksi Bintara Polri Jambi Rp14,8 Miliar Dilaporkan ke Mabes Polri, 20 Polisi Disorot

LAPOR MABES POLRI – Direktur LBH Makalam Justice Center Romi , Romiyanto, membawa dugaan perkara suap rekrutmen Bintara Polri 2026 di Polda Jambi ke Mabes Polri.Foto Tribunjambi
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Dugaan praktik suap dalam seleksi penerimaan Bintara Polri di lingkungan Polda Jambi tahun 2026 kini bergulir ke Mabes Polri. LBH Makalam Justice Center melaporkan 24 anggota polisi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, dengan total uang yang tercantum dalam laporan mencapai Rp14,872 miliar.
Laporan itu menyebut 20 anggota polisi sebagai terduga pemberi uang dan empat anggota lainnya sebagai terduga penerima. Salah satu nama yang turut masuk dalam laporan yakni mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD.Dikutip dari Tribunjambi
Direktur LBH Makalam Justice Center, Romiyanto, mengatakan pihaknya membawa perkara ini ke Mabes Polri agar institusi tersebut menelusuri dugaan keterlibatan seluruh pihak yang namanya tercantum dalam laporan.
Menurut Romiyanto, dugaan praktik suap itu berkaitan dengan pengumpulan uang dari calon peserta seleksi Bintara Polri yang mengharapkan kelulusan.
Ia menjelaskan, laporan tersebut mengungkap dugaan arahan Kombes Pol HD kepada Briptu MDJA untuk mencari calon peserta yang bersedia menyerahkan uang dengan imbalan atau janji kelulusan.
Dugaan Setoran Mulai Rp150 Juta hingga Rp1,6 Miliar
LBH Makalam merinci nominal uang yang diduga melibatkan 20 anggota polisi. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp1,6 miliar.
Berikut rincian nama dan nominal yang tercantum dalam laporan tersebut:
- Ipda W: Rp1,6 miliar.
- Aipda A: Rp1,5 miliar.
- Brigadir MKS: Rp1,5 miliar.
- Aiptu NN: Rp1,45 miliar.
- Brigadir AN: Rp1 miliar.
- AKP MY: Rp880 juta.
- Iptu YK: Rp750 juta.
- Aiptu APP: Rp750 juta.
- AKP WU: Rp700 juta.
- AKP DS: Rp700 juta.
- Briptu AP: Rp700 juta.
- Iptu AHH: Rp600 juta.
- Briptu KF: Rp525 juta.
- Bripda A: Rp500 juta.
- Aipda KA: Rp450 juta.
- Pembina E: Rp400 juta.
- Aipda DK: Rp295 juta.
- Aiptu DL: Rp222 juta.
- Brigadir AM: Rp200 juta.
- Ipda AAT: Rp150 juta.
Jika menjumlahkan seluruh nominal tersebut, totalnya mencapai Rp14,872 miliar.
Nama Anggota DPRD Muaro Bungo Ikut Muncul
Selain nama-nama anggota polisi, LBH Makalam juga menyebut seorang anggota DPRD Kabupaten Muaro Bungo berinisial EK dalam rangkaian dugaan perkara tersebut.
Namun, LBH tidak memasukkan nominal yang berkaitan dengan EK ke dalam total Rp14,872 miliar karena perhitungan itu hanya mencakup 20 nama anggota polisi.
Laporan ke Mabes Polri ini menjadi langkah LBH Makalam untuk mendorong penelusuran dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan Bintara Polri di Polda Jambi tahun 2026.
Seluruh nama yang tercantum dalam laporan tersebut masih berstatus pihak yang diduga terlibat, sehingga perlu proses pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.




