Pergantian Kapolri Berlangsung Kilat, Pengamat Soroti Proses di Balik Penunjukan Suyudi

Listyo Sigit Segera Tinggalkan Kursi Kapolri, Suyudi Jabat Kapolri
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pergantian pucuk pimpinan Polri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Komjen Pol Suyudi Ario Seto berlangsung cepat. Proses ini menarik perhatian pengamat kepolisian, terutama karena publik tidak melihat tahapan terbuka sebelum Presiden mengajukan nama calon Kapolri.
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI pada Kamis (1/10/2026). Melalui surat tersebut, Prabowo mengusulkan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus mengajukan Suyudi Ario Seto sebagai calon penggantinya.
Tak berselang lama, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi secara aklamasi untuk memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai kecepatan proses tersebut mengejutkan. Ia juga menyoroti minimnya ruang publik untuk mengetahui tahapan pergantian Kapolri.
“Ini memang menjadi kejutan karena sebelumnya-sebelumnya di pemilihan Kapolri pasti ada semacam uji publik siapa saja yang akan dipilih/ditunjuk Presiden. Tapi ini tidak ada semacam uji publik begitu,” kata Bambang dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis.
Pengamat Soroti Proses Pergantian Kapolri
Bambang menilai DPR bergerak sangat cepat ketika menyetujui nama Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri. Menurutnya, proses tersebut mengindikasikan persiapan pergantian pimpinan Polri sebelum publik mengetahuinya.
“Tiba-tiba saja hanya semalam DPR langsung mengesahkan, artinya memang ada Fetakompli, Kapolri Jenderal Listyo dicopot kemudian langsung diganti Suyudi, artinya calon tunggal Kapolri sudah disiapkan sebelumnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bambang menduga pihak terkait telah menyiapkan calon pengganti Listyo Sigit sebelum Presiden mengirimkan Surpres. Namun, ia menilai publik tidak mengetahui proses yang berlangsung di balik pengambilan keputusan tersebut.
“Sebelum surpres tanggal 30 September kemarin, sudah disiapkan calon pengganti Kapolri sejak awal, tentu ini berada di bilik dalam yang tidak dilihat publik, ada negosiasi-negoisasi apa di publik,” jelas Bambang.
Meski begitu, Bambang mengakui Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan calon Kapolri sesuai ketentuan undang-undang.
“Tapi terlepas dari itu, Calon Kapolri ini memang Prerogratif (hak istimewa) Presiden, UU mengatakan seperti itu,” lanjutnya.
DPR Setujui Suyudi, Pelantikan Menunggu Presiden
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surpres dari Presiden Prabowo. Surat tersebut memuat usulan pemberhentian Listyo Sigit sekaligus pencalonan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI menyepakati Suyudi secara aklamasi untuk menggantikan Listyo Sigit.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyampaikan jadwal pelantikan saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Puan, DPR telah menyelesaikan seluruh tahapan sehingga Presiden Prabowo tinggal mengambil sumpah jabatan Kapolri baru.
“Insyaallah setelah zuhur, calon Kapolri akan segera dilantik oleh Bapak Presiden,” ujar Puan.
Sejumlah pejabat tinggi negara dan perwira tinggi Polri juga akan menghadiri agenda tersebut.
Pergantian ini menandai akhir kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo sekaligus membuka babak baru kepemimpinan Suyudi Ario Seto di tubuh Polri.



