Sidang Kasus Kurir Sabu 58 Kg Alung Ramadhan Ditunda,Saksi Tidak Hadir

Sidang Kasus Kurir Sabu 58 Kg Alung Ramadhan Ditunda,Saksi Tidak Hadir

Tersangka Alung saat tiba di Kejaksaan Negeri Jambi-Foto : Surya Elviza-Jambi-independent.co.id

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi menunda sidang perkara narkotika dengan terdakwa Alung Ramadhan, yang didakwa sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu seberat 58 kilogram.

Sidang yang semula berlangsung Kamis (13/8/2026) mengagendakan pemeriksaan saksi dari salah satu mal di Kota Jambi. Namun, saksi tersebut berhalangan hadir sehingga majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan.

Penasihat hukum Alung, Dewi Fatma, mengatakan sidang berikutnya berlangsung Kamis (20/8/2026). Majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi dari perusahaan pembiayaan terkait mobil yang masuk dalam barang bukti perkara.

“Iya tunda, lanjut tanggal 20 (Agustus),” kata Dewi.

Pernah Kabur dari Ruang Penyidik

Perkara Alung sempat menarik perhatian setelah ia melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi ketika polisi menjalankan proses penyidikan. Tim gabungan kemudian menangkap kembali Alung.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Alung dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 58.211,77 gram atau sekitar 58,2 kilogram.

Petugas juga mengamankan tiga telepon genggam, yakni Oppo, Samsung, dan iPhone 11. Dua koper berwarna biru dan hijau serta satu unit mobil turut masuk dalam daftar barang bukti.

Keterangan pihak leasing pada sidang berikutnya akan berkaitan dengan status kepemilikan mobil tersebut.

Dua Rekan Alung Jalani Hukuman Seumur Hidup

Alung menghadapi perkara yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Dua terdakwa lain dalam jaringan itu, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, lebih dahulu menjalani persidangan.

Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada keduanya. Pengadilan Tinggi Jambi kemudian menguatkan putusan tersebut dalam proses banding.

Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.

Proses persidangan Alung masih berlanjut. Hakim akan memeriksa keterangan saksi leasing pada 20 Agustus sebelum masuk ke tahapan pemeriksaan berikutnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *