Terbongkar! Polisi Sita 1,8 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi dari Rumah Buruh di Kota Jambi
oleh Asep Sanjaya ·

Ilustrasi Foto
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Polisi menangkap seorang pria berinisial R (34). Dari operasi itu, petugas menyita sabu seberat 1.852,172 gram atau sekitar 1,8 kilogram. Polisi juga mengamankan 152 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil operasi Tim Opsnal Subdit III Di tresnarkoba Polda Jambi.
“Pelaku yang di amankan berinisial R, laki-laki berusia 34 tahun. Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat netto 1.852,172 gram atau sekitar 1,8 kilogram dan 152 butir pil ekstasi,” kata Dewa Made Palguna, Sabtu (4/7/2026).
Penangkapan di Rumah Pelaku
Tim yang di pimpin Kasubdit III Di tresnarkoba Polda Jambi Kompol Jimi Fernando menangkap R pada Kamis (2/7/2026). Penangkapan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah rumah di RT 36, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Selain narkotika, polisi menyita satu timbangan digital. Petugas juga mengamankan satu telepon genggam, dua bungkus plastik klip kosong, tiga kantong plastik hitam, satu tas kain hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor.
Pemeriksaan menunjukkan sabu itu di kemas dalam 15 paket besar. Polisi juga menemukan sembilan paket sedang dan satu paket kecil. Total berat sabu mencapai 1.852,172 gram.
Petugas turut menyita 152 butir pil ekstasi dengan berat netto 64,710 gram. Barang bukti itu terdiri dari 107 butir berlogo kodok berwarna biru dan 45 butir berlogo granat berwarna merah.
Berawal dari Laporan Warga
Dewa Made Palguna menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Tim Opsnal Subdit III menerima informasi itu pada Selasa (30/6/2026). Warga mencurigai sebuah rumah di Kelurahan Bakung Jaya menjadi lokasi peredaran narkotika.
Tim kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung menggerebek rumah yang di maksud. Warga sekitar ikut menyaksikan proses penggerebekan itu. Polisi kemudian mengamankan R.
“Saat di interogasi, pelaku bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti,” ujar Dewa Made Palguna.
Polisi Kembangkan Jaringan
R menyimpan seluruh narkotika di dalam bagasi sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor. Motor itu terparkir di dalam rumah. Polisi lalu membawa R ke Kantor Di tresnarkoba Polda Jambi. Penyidik memeriksa tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik kini terus mengembangkan perkara tersebut. Polisi memburu jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Petugas juga menelusuri asal-usul narkotika yang di temukan dalam penggerebekan itu.



