Merangin Pasang Target Ekstrem,Kemiskinan Tekan hingga 0,55 Persen di 2026

Merangin Pasang Target Ekstrem,Kemiskinan Tekan hingga 0,55 Persen di 2026

Rakor Pengentasan Kemiskinan di Merangin

INDOSBERITA.ID.MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin Regency, Jambi, Indonesia menetapkan target ambisius dalam penanggulangan kemiskinan dengan menekan angka kemiskinan ekstrem hingga 0,55 persen pada tahun 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pengentasan kemiskinan berbasis data yang lebih presisi dan intervensi yang terarah.

Untuk mendukung capaian tersebut, pemerintah daerah memberikan penegasan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak lagi menjalankan program yang bersifat pengulangan atau sekadar menyalin kegiatan tahun sebelumnya. Setiap program diminta untuk disusun secara inovatif, relevan dengan kondisi lapangan, serta berbasis data yang akurat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Bupati M. Syukur melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Zulhifni dalam pembukaan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah sekaligus Pelatihan OP-PPKKE Dokumen Kemiskinan Kabupaten Merangin Tahun 2026.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Depati Payung Bappeda Merangin pada Kamis (18/6), sebagai forum koordinasi lintas perangkat daerah dalam memperkuat strategi pengentasan kemiskinan di daerah.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa tahun 2026 merupakan periode yang sangat penting karena menjadi tahun penutup pelaksanaan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2024–2026, sekaligus tahun kedua implementasi RPJMD 2025–2029. Kondisi tersebut dinilai menuntut kinerja yang lebih terukur dan berdampak nyata.

“Kita harus bekerja lebih keras, cerdas, dan terukur. Target ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk tanggung jawab moral kita kepada masyarakat,” demikian pesan Bupati yang dibacakan Sekda.

Selain penegasan target, Pemkab Merangin juga menginstruksikan agar penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) 2026 difokuskan pada lokasi intervensi yang tepat sasaran dengan menggunakan pendekatan data by name by address, sehingga bantuan dapat benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Setiap SKPD juga diwajibkan menyusun rencana aksi sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, serta menyampaikan laporan perkembangan secara berkala setiap tiga bulan melalui Bappeda Kabupaten Merangin. Laporan tersebut selanjutnya diteruskan secara berjenjang hingga tingkat pemerintah provinsi dan pusat.

Rapat koordinasi ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas tata kelola program, akurasi data, serta perbaikan sistem pelaporan dokumen kemiskinan daerah yang masih menghadapi sejumlah kendala teknis di lapangan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *