Viral! Polisi Tangkap Perampas Ponsel Dua Bocah di Jambi, Pelaku Dibekuk di Solok Sipin

ilustrasi maling hps
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Tim Opsnal Polsek Telanaipura berhasil mengungkap kasus perampasan ponsel yang menimpa dua anak di Kota Jambi. Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RA (22) yang diduga menjadi pelaku utama dalam aksi tersebut.
Kasus itu sempat menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman aksinya beredar luas di media sosial.
Peristiwa terjadi di Jalan Mpu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 20.12 WIB. Saat itu, dua korban yang masih berusia di bawah umur, Rafardhan Atharahman (7) dan Muhammad Gibran Al Hammam (8), sedang bermain ponsel di sekitar permukiman.
Pelaku Rampas Ponsel Korban
Kapolsek Telanaipura AKP Amran menjelaskan, dua pria yang mengendarai sepeda motor mendekati kedua korban. Salah seorang pelaku kemudian memutar arah, turun dari sepeda motor, lalu merebut ponsel yang sedang dimainkan korban.
Setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku langsung melarikan diri bersama rekannya.
“Kasus ini sempat viral di media sosial. Saat itu korban yang masih anak-anak sedang bermain handphone, kemudian di datangi dua orang laki-laki. Salah satunya berbalik arah, turun dari sepeda motor, lalu menarik handphone yang sedang di mainkan korban,” kata AKP Amran.Dikutip dari Tribunjambi
Video aksi tersebut kemudian menyebar di media sosial dan memicu keresahan warga sekitar. Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Telanaipura dengan nomor laporan LP/B/98/VII/2026/SPKT/Polsek Telanaipura tertanggal 7 Juli 2026.
Polisi Amankan Pelaku
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Telanaipura langsung menyelidiki kasus tersebut. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jejak pelaku, dan melakukan pencarian di sejumlah lokasi.
Upaya itu membuahkan hasil pada Sabtu, 13 Juli 2026. Polisi memperoleh informasi bahwa RA berada di kawasan Jalan Mpu Gandring, Kelurahan Solok Sipin.
Tim Opsnal segera menuju lokasi dan berhasil menangkap RA tanpa perlawanan. Selanjutnya, polisi membawa pelaku ke Mapolsek Telanaipura untuk menjalani pemeriksaan.
“Pada Sabtu, 13 Juli 2026, tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Mpu Gandring, Kelurahan Solok Sipin. Pelaku kemudian berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Telanaipura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Amran.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pelaku lain yang di duga ikut menjalankan aksi perampasan terhadap dua bocah tersebut.



