Balita Mengeluh Kesakitan, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Terbongkar

Balita Mengeluh Kesakitan, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Terbongkar

Ilustrasi-Poto di borgol

INDOSBERITA.ID.PEKALONGAN – Seorang pria berinisial P (55), warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Pekalongan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya kepada sang ibu. Keluhan itu muncul sesaat setelah korban dijemput dari kios tempat ayahnya bekerja di wilayah Kecamatan Wonokerto.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, Iptu Fauzi Surya Chandra, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 2 Maret 2026. Saat itu korban dititipkan kepada ayahnya sejak pagi hingga sore hari karena ibunya bekerja, sementara nenek yang biasanya menjaga korban sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.

Setelah kembali ke rumah, korban mengeluhkan rasa sakit saat hendak buang air kecil. Sang ibu yang merasa curiga kemudian memeriksa kondisi anaknya dan menemukan adanya luka memar pada area sensitif korban.

Temuan tersebut membuat ibu korban segera melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual itu ke Polres Pekalongan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan sejumlah saksi.

Dalam proses penyidikan, pelaku sempat dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang dinilai cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujar Iptu Fauzi.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sumber; Detik.com

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *