Tiga Mantan Pimpinan BGN Terjerat Kasus MBG, Diduga Kendalikan Yayasan SPPG

Tiga Mantan Pimpinan BGN Terjerat Kasus MBG, Diduga Kendalikan Yayasan SPPG

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang tengah ditangani penyidik. Momen penahanan tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah dirinya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto: Andhika Prasetia/detikFoto

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka tersebut diumumkan usai penyidik menemukan dugaan praktik intervensi dalam proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga turut memengaruhi proses verifikasi hingga penetapan mitra SPPG yang terafiliasi dengan mereka.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Selain itu, ketiga tersangka juga disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG melalui pihak lain atau nominee. Yayasan tersebut diduga tetap mendapatkan akses dan keuntungan meskipun proses verifikasinya tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan.

Menurut Kejagung, pola intervensi juga terjadi dalam proses pengadaan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal ini berdampak pada munculnya dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di program MBG.

“Ditemukan adanya markup harga pengadaan,” kata Syarief.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. Kejagung menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional untuk menentukan kelanjutan operasional lembaga-lembaga tersebut.

“Saat ini kami sedang menginventarisasi yayasan yang terafiliasi dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan bahwa sejumlah yayasan yang terlibat diduga dikendalikan oleh para tersangka melalui pihak ketiga. Skema tersebut disebut memungkinkan adanya aliran keuntungan yang diterima secara tidak langsung dalam jumlah besar setiap harinya.

Meski demikian, Kejagung belum merinci jumlah yayasan maupun besaran aliran dana yang telah diterima para pihak terkait. Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus.

Ketiga tersangka kini telah ditahan, sementara penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, guna mengumpulkan bukti tambahan.

Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperjelas alur dugaan penyimpangan dalam program MBG.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *