Jejak Aset Korupsi Pekalongan, Toko Waralaba hingga Rumah Disita KPK

KPK sita toko ritel modern berjejaring di Kabupaten Pekalongan dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pekalongan, Rabu (17/6/2026). (Foto: Antara/HO-Warganet)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus menelusuri aset yang diduga terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Terbaru, KPK menyita sejumlah aset yang diduga milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Aset itu berupa tiga toko ritel waralaba, sebuah salon, dan satu rumah di wilayah Semarang. Di beberapa lokasi juga sudah dipasang tanda penyitaan.
Juru bicara KPK menyebut langkah itu dilakukan dalam proses penyidikan yang masih berjalan. Selain penyitaan, KPK juga memeriksa 14 saksi untuk menelusuri pembelian tanah di Pekalongan saat Fadia menjabat bupati.
Dari hasil penyidikan, diduga ada pembelian tanah di beberapa titik dengan total sekitar 10.000 meter persegi.Dikutip dari Inilah.com
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga mengatur agar perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (PT Raja Nusantara Berjaya) mendapatkan proyek jasa outsourcing di sejumlah instansi di Pemkab Pekalongan.
Perusahaan itu diduga terkait dengan keluarga Fadia. KPK juga menemukan aliran dana dari proyek tersebut yang mencapai sekitar Rp46 miliar, dengan sebagian dana diduga mengalir ke Fadia dan keluarganya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Maret 2026, dan penyidikan masih terus dikembangkan.



