Kasus Migas di Kerinci Naik ke Persidangan, Kejari Sungai Penuh Terima Tahap II

Kasus Migas di Kerinci Naik ke Persidangan, Kejari Sungai Penuh Terima Tahap II

Kasus Dugaan Migas di Kerinci Masuk Tahap Penuntutan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Proses hukum perkara dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi di wilayah Kerinci memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Kerinci, Senin 8 juni 2026.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan status tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya berada pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Tersangka berinisial S alias PI Bin M beserta barang bukti diserahkan dalam proses administrasi hukum yang berlangsung di kantor Kejari Sungai Penuh. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa setelah tahap II ini, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Proses persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian penting dalam mekanisme sistem peradilan pidana, yang menandai beralihnya hasil penyidikan ke proses pembuktian di pengadilan.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Selama kegiatan berlangsung, proses serah terima tersangka dan barang bukti berjalan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, khususnya terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sektor energi dan sumber daya alam di wilayah hukumnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *