Richard Lee Dititipkan ke Lapas Pemuda Tangerang, Jalani Karantina 2 Minggu Tanpa Kunjungan

dokter Richard Lee saat digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya. (Istimewa)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menitipkan tersangka Richard Lee ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik pada Jumat lalu.
Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, menjelaskan bahwa Richard Lee tidak langsung ditempatkan sebagai warga binaan umum. Ia terlebih dahulu menjalani masa pengenalan lingkungan di ruang karantina selama kurang lebih dua minggu.
“Selama masa karantina DRL tidak boleh dijenguk. Masa karantina ini selama sekitar dua minggu ke depan,” ujar Made saat ditemui di Tangerang, Senin (8/6).Dikutip dari Jawapost
Menurutnya, sel karantina tersebut berada di area terpisah dari blok tahanan maupun narapidana lainnya. Dalam satu kamar, biasanya dihuni sekitar 10 hingga 15 orang warga binaan.
Made menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Richard Lee meskipun yang bersangkutan merupakan figur publik. Seluruh prosedur di lapas tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Istilah karantina itu melakukan pengenalan lingkungan di lapas selama sekitar 2 minggu,” tambahnya.
Sementara itu, kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dokter kecantikan Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan overclaim terhadap sejumlah produk skincare miliknya. Ia juga diduga terlibat dalam peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen.
Richard Lee sendiri telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. Sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, masa penahanannya sempat beberapa kali diperpanjang oleh pihak berwenang.



