Terbongkar Skandal Asmara,Anggota KPU OKU Timur Dipecat DKPP

Ilustrasi perselingkuhan(HERZINDAG)
INDOSBERITA.ID. OKU TIMUR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sunarko, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan Sunarko terbukti menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial RJ yang diketahui merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada OKU Timur 2024.
Fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan keduanya tinggal serumah di sebuah indekos selama kurang lebih empat bulan, yakni sejak April hingga Agustus 2025. Saat peristiwa itu terjadi, Sunarko masih berstatus suami sah dalam perkawinannya.
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menilai tindakan tersebut mencederai integritas penyelenggara pemilu. Menurutnya, seorang anggota KPU semestinya menjadi teladan bagi jajaran di bawahnya serta menjaga marwah lembaga yang diwakili.
“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU,” ujarnya.
Tak hanya persoalan hubungan pribadi, DKPP juga menemukan pelanggaran lain yang dinilai lebih serius karena berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.
Sunarko terbukti meminta sejumlah uang kepada lima peserta yang mengikuti seleksi anggota PPK Pilkada 2024. Salah satu di antaranya adalah RJ. Total dana yang dipungut mencapai Rp5 juta dan disebut sebagai uang komitmen setelah peserta dinyatakan lolos menjadi anggota PPK.
DKPP menegaskan praktik tersebut merupakan bentuk pungutan liar yang tidak dapat dibenarkan karena dilakukan terhadap anggota badan adhoc yang berada dalam lingkup kewenangannya.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan tindakan meminta uang kepada anggota PPK merupakan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran etika yang berat.
“DKPP menilai tindakan Teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada Anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi Anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” kata Ratna.Dikutip dari Tribunjambi
Berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap, DKPP menyimpulkan Sunarko tidak lagi memenuhi syarat moral dan etika untuk tetap menjabat sebagai penyelenggara pemilu. Karena itu, lembaga tersebut menjatuhkan sanksi tertinggi berupa pemberhentian tetap.
Sementara itu, KPU OKU Timur akan menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) guna mengisi posisi yang di tinggalkan Sunarko sesuai mekanisme yang berlaku.



