DPRD Muaro Jambi Hadir untuk Rakyat, Sengketa FPKM Ladang Panjang Berakhir dengan Empat Kesepakatan

DPRD Muaro Jambi Hadir untuk Rakyat, Sengketa FPKM Ladang Panjang Berakhir dengan Empat Kesepakatan

Konflik FPKM Ladang Panjang Temui Titik Terang, Aidi Hatta Kawal Langsung Proses Mediasi

INDOSBERITA.ID.MUARO JAMBI – Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi berhasil memfasilitasi penyelesaian persoalan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) yang berkembang di Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam. Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi II DPRD Muaro Jambi, Senin (25/5/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, dan dihadiri perwakilan PT Petaling Mandraguna (PMG), pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelompok masyarakat, tokoh masyarakat, Camat Sungai Gelam, serta anggota Komisi II DPRD Muaro Jambi.

Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya mencari titik temu antara masyarakat dan perusahaan terkait pelaksanaan program FPKM di Desa Ladang Panjang. Dalam forum itu, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, aspirasi, serta berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, menegaskan bahwa DPRD berkepentingan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Forum ini menjadi ruang untuk mencari solusi bersama. Semua pihak harus mengedepankan musyawarah sehingga keputusan yang dihasilkan dapat diterima dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Aidi Hatta.

Selama rapat berlangsung, berbagai masukan dan usulan disampaikan oleh peserta. DPRD berperan sebagai mediator guna memastikan dialog berjalan konstruktif dan menghasilkan keputusan yang dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan ke depan.

Dari hasil pembahasan, seluruh pihak akhirnya menyepakati empat poin penting yang dituangkan dalam berita acara bersama. Pertama, pelaksanaan fasilitas pembangunan kebun masyarakat Desa Ladang Panjang tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, PT Petaling Mandraguna menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan porsi minimal 20 persen. Ketiga, revisi Tim Sembilan akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan seluruh unsur terkait.

Sementara poin keempat menyebutkan bahwa apabila tidak tercapai kesepakatan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, maka pelaksanaan program FPKM di Desa Ladang Panjang akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, DPRD Muaro Jambi berharap komunikasi antara masyarakat dan perusahaan dapat terus terjalin dengan baik sehingga program pembangunan kebun masyarakat dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Ladang Panjang.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *