Nasib 300 Guru Honorer Menggantung Usai Dialihkan ke Skema JLOP

Nasib 300 Guru Honorer Menggantung Usai Dialihkan ke Skema JLOP

Ilustrasi guru Honorer.8 /Narisakti

INDOSBERITA.ID.KULONPROGO – Di tengah upaya penataan tenaga non-aparatur sipil negara, sebanyak 300 guru honorer di Kulonprogo justru menghadapi situasi yang belum pasti. Perubahan status mereka menjadi jasa layanan orang perorangan (JLOP) yang dimaksudkan sebagai bentuk pembenahan administrasi, kini menimbulkan persoalan baru terkait kejelasan penghasilan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Namun, implementasinya di lapangan dinilai belum diiringi dengan kesiapan sistem yang memadai, terutama dalam hal mekanisme penggajian.dikutip dari Harian Jogya

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo, Nur Hadiyanto, menjelaskan bahwa skema JLOP merupakan bentuk kerja berbasis jasa individu yang ditujukan bagi tenaga non-ASN di luar kategori PPPK penuh maupun paruh waktu.

Para guru yang kini masuk dalam skema tersebut sebelumnya telah terdata dalam sistem informasi tenaga non-ASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara. Meski demikian, perubahan status tersebut belum disertai kepastian terkait hak finansial mereka.

Hingga saat ini, sumber pendanaan gaji masih menjadi persoalan utama yang belum menemukan titik akhir. Opsi skema pembiayaan bersama atau sharing funding memang sempat dibahas, namun belum menghasilkan kesepakatan final antara pihak terkait.

Ketidakpastian ini membuat para guru berada dalam posisi yang serba sulit. Mereka tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah, namun belum memiliki kepastian terkait penghasilan yang menjadi penopang kebutuhan hidup sehari-hari.

Situasi tersebut turut menimbulkan kekhawatiran akan dampak yang lebih luas, terutama terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan kualitas layanan pendidikan di daerah. Berbagai pihak berharap pemerintah daerah segera menemukan solusi agar persoalan ini tidak berlarut.

Di tengah upaya reformasi tenaga kerja di sektor pendidikan, kondisi ini menjadi sorotan bahwa perubahan kebijakan perlu diimbangi dengan kesiapan teknis dan jaminan kepastian bagi para pelaksana di lapangan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *