THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak

Ilustrasi THR. Foto: Pexel
INDOSBERITA.ID JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa ketentuan ini berlaku khususnya bagi karyawan swasta, di mana pajak akan dipotong langsung dari nominal THR yang diterima.
Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pajak atas THR ditanggung oleh pemerintah melalui skema pajak ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini membuat nominal THR yang diterima ASN tidak mengalami pemotongan pajak secara langsung.
Pengenaan pajak terhadap THR memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, perhitungan pajak menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Melalui skema ini, THR tidak dihitung sebagai penghasilan terpisah, tetapi digabungkan dengan gaji bulanan pada saat pencairannya. Dengan demikian, besaran pajak yang dipotong akan mengikuti total penghasilan bruto yang diterima dalam satu masa pajak.
Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup berbagai komponen, seperti gaji bulanan, THR, bonus, hingga penghasilan lain yang diterima karyawan.
Dalam penerapannya, tarif efektif terbagi menjadi dua jenis. Pertama adalah Tarif Efektif Bulanan (TERB), yang digunakan untuk penghasilan tidak teratur yang diterima dalam satu bulan. Kedua adalah Tarif Efektif Harian (TERH), yang digunakan untuk penghasilan tidak teratur yang diterima dalam jangka waktu lebih dari satu bulan.
Selain itu, tarif efektif juga dibedakan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak. Status tersebut terbagi dalam tiga kategori, yakni kategori A untuk status TK/0, TK/1, dan K/0; kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2; serta kategori C untuk status K/3.
THR sendiri termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur. Beberapa jenis penghasilan lain yang masuk kategori ini antara lain bonus, uang lembur, honor, pendapatan dari pekerjaan freelance, hingga penghasilan dari investasi.
Adapun tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi secara umum mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tarif tersebut dihitung berdasarkan total penghasilan tahunan. Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen, penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen, penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen, penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen, dan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35 persen.
Sebagai contoh perhitungan, jika seorang karyawan menerima THR sebesar Rp10 juta dengan status PTKP K/1, maka tarif efektif bulanan yang dikenakan sebesar 5 persen. Artinya, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp500 ribu.
Dengan demikian, dari THR sebesar Rp10 juta, karyawan akan menerima sekitar Rp9,5 juta setelah dipotong pajak.
Pemahaman mengenai aturan dan cara perhitungan pajak ini diharapkan dapat membantu pekerja dalam mengetahui besaran THR yang akan diterima menjelang Hari Raya Idulfitri.(Zr)




