Mak-Mak Pembakar Toko Emas di Makassar Jadi Tersangka

Mak-Mak Pembakar Toko Emas di Makassar Jadi Tersangka

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

INDOSBERITA.ID MAKASSAR – Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus pembakaran toko emas di Jalan Somba Opu, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin, 16 Februari 2026.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut. Aparat terus memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri fakta-fakta baru guna memastikan apakah tersangka bertindak sendirian atau dibantu orang lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WITA di kawasan pusat perdagangan emas yang cukup ramai. Tersangka awalnya datang ke toko dengan berpura-pura hendak membeli perhiasan.

Saat aksinya mulai dicurigai, pelaku panik dan menimbulkan keributan dengan membakar botol berisi bahan bakar yang telah disiapkan sebelumnya. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku, sebelum akhirnya polisi datang dan membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Zr)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *