Ramadan 2026, Razia Miras Diperketat di Jakarta
oleh Asep Sanjaya · Februari 16, 2026

Satpol PP menyita sejumlah botol berisi minuman keras (miras) di Jakarta. (Beritasatu.com/Andrew Tito)
INDOSBERITA.ID,JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan 1.900 personel untuk menjaga ketertiban umum selama Ramadan 2026. Pengawasan peredaran minuman keras (miras) menjadi salah satu fokus utama dalam operasi yang digelar sepanjang bulan suci tersebut.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan penertiban telah dimulai sejak pertengahan Februari dan akan terus ditingkatkan intensitasnya. Operasi dilakukan secara terpadu bersama aparat TNI dan Polri guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Tempat usaha yang melanggar ketentuan bakal dikenai sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Tak hanya itu, usaha yang telah memiliki izin pun tidak luput dari pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, pencabutan izin akan dilakukan melalui sistem perizinan elektronik nasional, yakni Online Single Submission (OSS), sebelum penindakan lanjutan di lapangan. Koordinasi dengan PTSP menjadi bagian dari prosedur administratif tersebut.
Selain razia miras, Satpol PP juga mengintensifkan patroli harian dan malam hari untuk mencegah gangguan ketertiban umum. Aktivitas seperti sahur on the road (SOTR) dan aksi sweeping oleh kelompok masyarakat menjadi perhatian khusus karena berpotensi menimbulkan kerawanan.
Satpol PP mengimbau masyarakat agar menjalankan kegiatan Ramadan secara tertib dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan.
Adapun kebijakan terkait operasional tempat hiburan malam masih menunggu keputusan resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan akan memiliki dasar hukum yang jelas demi menjaga suasana Ramadan tetap kondusif di ibu kota.
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak




