Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 300/SK/R/UI/2026 yang ditetapkan pada 16 Maret 2026 di Jakarta. Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Rektor UI, Heri Hermansyah, dan mengatur tarif biaya pendidikan bagi mahasiswa program sarjana serta vokasi melalui jalur seleksi mandiri.dikutip dari Jawapost
Dalam keputusan tersebut, skema UKT dibagi ke dalam 11 kelompok. Mahasiswa dengan kemampuan ekonomi terbatas masih dapat mengakses UKT terendah sebesar Rp 500 ribu per semester. Sementara itu, kelompok tertinggi dikenakan biaya hingga Rp 20 juta per semester.
Rincian UKT di Fakultas Kedokteran Gigi pun bervariasi, mulai dari kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu, hingga kelompok 11 yang mencapai Rp 20 juta. Skema serupa juga diberlakukan pada fakultas lain di rumpun kesehatan, seperti Fakultas Kedokteran, Farmasi, dan Ilmu Keperawatan.
Meski demikian, perbedaan utama terletak pada komponen IPI. Untuk Fakultas Kedokteran Gigi, besaran IPI ditetapkan berbeda sesuai dengan kelompok UKT mahasiswa. Artinya, semakin tinggi kelompok UKT, semakin besar pula IPI yang harus dibayarkan.
Kebijakan ini mencerminkan upaya UI dalam menyesuaikan biaya pendidikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, sekaligus menjaga keberlanjutan kualitas pendidikan di bidang kesehatan.