LCS sebelumnya telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol dan menjadi target pencarian Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan online lintas negara yang beroperasi dari Kamboja.
Penyidik mencatat, perkara ini telah memicu sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk mempercepat proses hukum, seluruh laporan tersebut kini dikonsolidasikan dan ditangani langsung oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Dalam pengungkapan kasus, LCS disebut berperan sebagai operator yang menjalankan aksi penipuan melalui platform digital bernama “abbishopee”. Modus yang digunakan diduga menyasar korban dengan iming-iming tertentu melalui sistem daring.
Sebelum penangkapan LCS, aparat telah lebih dulu mengamankan tiga orang lain yang berada dalam jaringan yang sama. Ketiganya telah diproses hingga pengadilan dan mendapatkan putusan hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas negara. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen aparat dalam memerangi kejahatan siber yang semakin kompleks.
Polri, lanjutnya, akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, guna membongkar jaringan penipuan online yang merugikan masyarakat luas.