Rudy Wage Cs Terbukti Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi, Sekolah Terima Barang Rusak

Rudy Wage Cs Terbukti Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi, Sekolah Terima Barang Rusak

KORUPSI – Para terdakwa kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2021-2023, sidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Photo Tribunjambi

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp21,8 miliar.

Sidang putusan digelar pada Rabu malam (20/5/2026). Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK senilai Rp62,1 miliar.

Terdakwa utama, Rudy Wage Soeparman, yang disebut berperan sebagai broker proyek pengadaan, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Selain pidana badan, Rudy juga dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.

Majelis hakim menilai Rudy terbukti terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan alat praktik untuk SMK di berbagai daerah di Provinsi Jambi. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset miliknya akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan akan dijalankan.

Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa lain, Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, juga divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Wawan diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,5 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Endah Susanti, pemilik PT Tahta Djaga Internasional, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Adapun Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp205 juta.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat praktik utama untuk SMK yang didanai DAK fisik tahun 2022. Total terdapat 30 paket pengadaan dengan nilai anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Dalam praktiknya, para pelaku memanfaatkan sistem e-katalog sebagai kedok untuk memenangkan proyek tertentu. Namun, alat praktik yang dikirim ke sekolah-sekolah disebut tidak sesuai spesifikasi, berkualitas rendah, bahkan sebagian dalam kondisi rusak.

Modus tersebut membuat sekolah penerima bantuan tidak memperoleh fasilitas praktik sesuai kebutuhan, sementara negara mengalami kerugian besar mencapai Rp21,8 miliar.

Selain empat terdakwa yang telah divonis, perkara ini juga menyeret nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra dan mantan Kepala Bidang SMK Bukri.

Usai sidang, penasihat hukum Wawan Setiawan menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Seluruh terdakwa saat ini menyatakan masih pikir-pikir terkait kemungkinan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *