Kebijakan ini menjadi angin segar bagi nasabah, mengingat sebelumnya layanan ATM di lingkungan kantor cabang hanya tersedia hingga pukul 16.00 WIB. Dengan penambahan waktu operasional, masyarakat kini memiliki kesempatan lebih luas untuk melakukan transaksi perbankan di luar jam kerja.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan transaksi, khususnya di tengah keterbatasan layanan digital yang masih dalam tahap pemulihan. Bank Jambi berupaya memastikan aktivitas keuangan nasabah tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, melalui Direktur Treasury, Dana, IT dan Digital, Achmad Nunung, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia. Ia menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan nasabah tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Proses pemulihan sistem kami lakukan secara bertahap dan terukur, dengan memastikan seluruh aspek keamanan tetap terjaga,” ujarnya.
Hingga 20 April 2026, progres pemulihan infrastruktur fisik menunjukkan perkembangan positif. Pada tahap pertama yang dimulai 14 Maret 2026, sebanyak 66 unit ATM telah kembali dioperasikan di berbagai titik, mulai dari kantor cabang, kantor cabang pembantu, hingga kantor fungsional.
Bank Jambi memastikan akan terus mengoptimalkan layanan sembari melanjutkan proses pemulihan sistem digital, sehingga ke depan seluruh layanan dapat kembali berjalan normal dan semakin andal.