Polisi Amankan Dua Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Muaro Jambi

Polisi Amankan Dua Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Muaro Jambi

Polres Muaro Jambi ungkap kasus penjualan sisik trenggiling.-junaidi/jambi-independent.co.id-

INDOSBERITA.ID.MUARO JAMBI – Upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali berhasil digagalkan aparat Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi. Dua orang pria diamankan saat hendak melakukan transaksi sisik trenggiling di wilayah Kecamatan Bahar Selatan, Selasa (7/4/2026) sore.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Robby Nizar, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana penjualan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dengan teknik penyamaran dan pembelian terselubung,” ujarnya.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni EJ alias Dadang (32), warga Desa Tanjung Sari, dan LK (28), warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Keduanya ditangkap di lokasi transaksi bersama barang bukti.

Polisi menyita total 4,79 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam plastik dan karung beras. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas pengolahan sisik tersebut.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa salah satu tersangka memperoleh sisik trenggiling saat bekerja di kebun sawit pada tahun 2025. Ia kemudian mencoba menjualnya melalui media sosial dengan bergabung dalam grup jual beli ilegal.

Karena kesulitan menjual sendiri, tersangka akhirnya bekerja sama dengan pelaku lain dan memperoleh tambahan sisik dari pihak yang diduga merupakan pemburu satwa dilindungi. Keduanya kemudian sepakat mengumpulkan dan menjual sisik tersebut.

Rencananya, sisik trenggiling itu akan dijual dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kilogram. Namun, di pasar gelap internasional, nilai komoditas ilegal tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah per kilogram.

Dari jumlah barang bukti yang diamankan, nilai ekonomi ilegal diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, jumlah tersebut diduga berasal dari puluhan ekor trenggiling yang diburu secara ilegal.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk perburuan dan perdagangan bagian tubuhnya merupakan tindak pidana serius.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perdagangan ilegal ini.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perburuan dan perdagangan satwa dilindungi masih terus terjadi, serta menjadi ancaman nyata bagi kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *