PHK Meningkat, Klaim Jaminan Hari Tua dan JKP BPJS Ketenagakerjaan Ikut Meroket

Ilustrasi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di berbagai sektor industri mulai memberikan dampak nyata terhadap meningkatnya pencairan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan signifikan pada klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, terutama sejak awal tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa lonjakan klaim mulai terlihat jelas pada Maret 2026. Menurutnya, tren ini berkaitan erat dengan meningkatnya jumlah pekerja yang terdampak PHK dalam beberapa bulan terakhir.
Secara tahunan, klaim JHT pada Maret 2026 tercatat naik sekitar Rp1,85 triliun atau tumbuh 14,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut didorong oleh bertambahnya jumlah pengajuan pencairan akibat pekerja kehilangan pekerjaan.
“Secara tahunan atau year on year, pada Maret klaim JHT meningkat Rp1,85 triliun atau 14,1 persen. Ini didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” kata Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026.Dikutip dari Pojokbogor
Di sisi lain, program JKP mengalami lonjakan yang lebih tajam. Ogi menyebut klaim JKP pada Maret 2026 melonjak hingga 91 persen secara year on year, mencerminkan tingginya kebutuhan perlindungan pendapatan bagi pekerja yang terdampak PHK.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa sebanyak 15.425 pekerja tercatat mengalami PHK sepanjang Januari hingga April 2026. Angka ini menjadi indikator adanya tekanan pada pasar tenaga kerja nasional di awal tahun.
Selain faktor meningkatnya PHK, OJK juga menyoroti adanya kebijakan penyesuaian yang turut memengaruhi lonjakan klaim JKP, termasuk relaksasi syarat pencairan serta perubahan ketentuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021.
Kombinasi antara kondisi ketenagakerjaan dan penyesuaian regulasi tersebut membuat pencairan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan meningkat lebih cepat pada periode awal 2026.



