BPOM Resmi Izinkan Minimarket Jual Obat Tertentu Mulai 2026

BPOM Resmi Izinkan Minimarket Jual Obat Tertentu Mulai 2026

Ilustrasi – Seorang apoteker sedang menarik obat sirup dari etalase di salah satu apotek di Kota Madiun, Jatim, menyusul larangan penjualan obat sirup oleh pemerintah terkait munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi mengeluarkan regulasi baru yang mengatur penjualan obat di jaringan ritel modern seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.Dikutip dari PojokBogor

Melalui aturan baru ini, ritel modern diperbolehkan menjual jenis obat tertentu kepada masyarakat dengan sistem pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan dasar dan kebutuhan penanganan kesehatan ringan.

Selain mengatur penjualan obat, regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada pegawai ritel modern untuk ikut menangani pengelolaan obat tertentu. Namun, karyawan yang bertugas wajib terlebih dahulu mengikuti pelatihan khusus sesuai standar BPOM.

Dalam ketentuannya, BPOM menegaskan bahwa tidak semua jenis obat dapat dijual bebas di minimarket maupun supermarket. Produk yang diperbolehkan beredar hanya terbatas pada kategori obat bebas dan obat bebas terbatas yang dinilai aman digunakan masyarakat umum tanpa resep dokter.

Sementara itu, obat keras serta produk dengan pengawasan khusus tetap hanya dapat diperoleh melalui apotek resmi atau fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki izin.

Pemerintah menilai kebijakan ini dapat membantu masyarakat memperoleh akses obat yang lebih mudah, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan fasilitas kesehatan maupun apotek.

Meski demikian, BPOM tetap menekankan pentingnya standar keamanan dalam penyimpanan, pengawasan, hingga proses penjualan obat di ritel modern agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.

Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, BPOM memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha ritel. Seluruh ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 wajib diterapkan sepenuhnya paling lambat pada 17 Oktober 2026.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *