Nama Adi Nugroho Muncul Usai Ombudsman Temukan Miras di Lapas Cibinong

Dalam foto tersebut adalah Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kasi Kamtib) Lapas Kelas IIA Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono. Dia diklaim sebagai pemilik minuman keras (miras) di dalam salah satu rumah mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. (Tangkapan Layar Akun Instagram @lapas2acibinong)
INDOSBERITA.ID.JAWA BARAT – Nama Adi Nugroho Nur Wichaksono menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan minuman keras (miras) saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Adi menjabat sebagai Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, menyebut sebagian miras yang ditemukan Ombudsman merupakan milik Adi.
Namun, Putra menjelaskan Adi hanya memiliki minuman jenis anggur merah atau wine. Ia menyebut Adi menyimpan dan mengonsumsi minuman tersebut di rumah dinas.
“Kalau disebut itu wine ada di rumah dinas salah satu pejabat di sini yang mengisi rumah dinas, Pak Adi Kasi Kamtib,” kata Putra, dikutip dari Tribun Bogor.
Putra menegaskan Adi mengonsumsi wine tersebut di rumah dinas, bukan di lingkungan kantor.
Bertugas di Lapas Cibinong Sejak 2024
Adi mulai menjabat sebagai Kasi Kamtib Lapas Cibinong pada Agustus 2024. Dalam posisi tersebut, ia menangani administrasi keamanan, penegakan tata tertib, serta pengamanan di lingkungan lapas.
Tugasnya juga mencakup proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap warga binaan maupun pegawai yang melanggar aturan.
Sebelum pindah ke Cibinong, Adi pernah bertugas di Lapas Kelas I Semarang. Saat menjalankan tugas di sana, ia menerima Satyalancana Karya Satya 10 Tahun sebagai penghargaan atas masa pengabdiannya sebagai PNS.
Adi kemudian bertugas di Lapas Kelas IIA Kendal sebagai Kasi Kegiatan Kerja.
Ia lahir pada 1 November 1985 dan memiliki nama lengkap Adi Nugroho Nur Wichaksono, A.Md.IP., S.H. Gelar A.Md.IP menunjukkan latar belakang pendidikan Diploma III Ilmu Pemasyarakatan.
Ombudsman Temukan Rumah dengan Fasilitas Mewah
Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Tim menemukan deretan bangunan di bagian belakang kompleks lapas yang tampak seperti kawasan perumahan.
Ombudsman kemudian menemukan sejumlah fasilitas seperti sofa, kulkas, dapur, meja makan, televisi berukuran besar, hingga tempat tidur berukuran besar di salah satu bangunan.
Tim juga menemukan botol miras di dalam kulkas. Beberapa botol kosong bahkan berada di tempat sampah, sementara botol lainnya masih tersegel.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, mengatakan pihaknya belum memastikan seluruh miras tersebut milik siapa. Menurut dia, penggunaannya masih mungkin berkaitan dengan petugas maupun warga binaan.
Ombudsman juga menemukan seorang warga binaan berada di salah satu rumah tersebut.
Syafrida mengatakan petugas lapas sebelumnya menyebut bangunan itu sebagai rumah asimilasi bagi narapidana.
“Ketika ditanyakan, petugas menyampaikan bahwa rumah tersebut adalah rumah asimilasi,” kata Syafrida.
Rumah asimilasi menjadi bagian dari program pembinaan yang memungkinkan narapidana menjalani sisa masa pidana di luar lapas bersama keluarga dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Lapas Sebut Ada 13 Rumah Dinas
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, menjelaskan bangunan yang mendapat perhatian Ombudsman merupakan rumah dinas pejabat dan pegawai lapas.
Menurut Putra, Lapas Cibinong memiliki 13 rumah dinas. Pegawai menggunakan fasilitas tersebut untuk beristirahat, terutama petugas yang menjalankan sistem pergantian shift.
“Seluruh pejabat dapat rumah dinas, pegawai dan karyawan juga dapat,” ujarnya.
Putra juga menyebut Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto telah menetapkan penggunaan rumah dinas melalui surat keputusan.
LHKPN Adi Tercatat Minus
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikaitkan dengan Adi mencatat ia tidak memiliki rumah maupun kendaraan.
Laporan tersebut mencatat kas dan setara kas sebesar Rp69.985.942. Di sisi lain, Adi tercatat memiliki utang Rp273,6 juta.
Dengan catatan tersebut, total kekayaan bersih Adi tercatat minus Rp203.614.058.
Temuan Bermula dari Pagar Kayu
Syafrida menceritakan tim Ombudsman awalnya melihat pagar kayu sekitar 100 meter dari kantin lapas. Pagar tersebut membuat tim penasaran dengan bangunan di baliknya.
Tim kemudian menanyakan lokasi tersebut kepada petugas. Petugas menjelaskan bahwa area itu memiliki rumah dinas milik Kalapas Cibinong.
Ombudsman kemudian masuk ke area tersebut dan melihat deretan bangunan yang menyerupai kompleks perumahan.
Petugas menjelaskan bangunan itu sebagai rumah asimilasi bagi narapidana. Namun, saat melakukan pemeriksaan, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang mereka nilai perlu mendapat perhatian.
Syafrida mengatakan temuan tersebut juga memunculkan dugaan bahwa fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu telah berlangsung cukup lama.
“Menurut kami, patut diduga sudah berlangsung cukup lama,” kata Syafrida.
Sumber:Bangkapost



