Merangin Kejar Banpres Rp10 Miliar untuk Karhutla, Zulhifni Beri OPD Tenggat Ketat

Foto Ilustrasi
INDOSBERITA.ID, MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin mempercepat persiapan anggaran untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Daerah ini diperkirakan menerima Bantuan Presiden (Banpres) sekitar Rp10 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran, memenuhi kebutuhan air bersih, dan melindungi kesehatan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis bergerak cepat. Ia menegaskan bahwa urusan administrasi tidak boleh menghambat pemanfaatan bantuan pemerintah pusat.
“Estimasi bantuan pusat ini sekitar Rp10 miliar. Karena status kita saat ini Siaga Darurat, pembebanannya langsung masuk ke program kegiatan di OPD terkait seperti BPBD, Damkar, hingga Dinas Kesehatan,” tegas Zulhifni.
Kemendagri Dorong Percepatan Anggaran Karhutla
Rencana bantuan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla yang digelar Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Zoom Meeting, Jumat (23/10).
Zulhifni mengikuti rapat dari Ruang Anggaran Merangin Centre (AMC) BPKAD Merangin. Kepala BPKAD Mashuri turut mendampinginya bersama jajaran BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat.
Rikie dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri memimpin rapat tersebut.
Dalam pertemuan itu, Kemendagri menyoroti rendahnya realisasi penyerapan dana penanganan karhutla pada penyaluran periode pertama secara nasional. Pemerintah pusat meminta daerah berstatus Siaga Darurat, termasuk Merangin, mempercepat pergeseran anggaran.
Arahan tersebut mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ dan Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024.
Menindaklanjuti arahan itu, Zulhifni menetapkan tenggat bagi OPD teknis. BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran harus menyerahkan usulan program kepada Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (26/10) pagi.
Selanjutnya, Pemkab Merangin menargetkan pergeseran anggaran APBD pada Selasa (27/10).
“Saya tegaskan, hari Senin pagi seluruh usulan program kegiatan dari BPBD dan Damkar harus sudah masuk ke Sekretariat TAPD. Hari Selasa kita langsung eksekusi pergeseran anggaran APBD. Jangan sampai kita lambat atau ditegur Kemendagri, karena hari Rabu kita kembali dievaluasi oleh pusat melalui Zoom dan sudah ada progres,” ujarnya.
Sumur Bor, Kendaraan Operasional, dan Masker Jadi Prioritas
Zulhifni meminta setiap OPD menyusun program berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Ia ingin bantuan tersebut memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla, bukan sekadar memenuhi administrasi anggaran.
Pemkab Merangin menaruh perhatian pada empat kebutuhan utama.
Pertama, pembangunan sumur bor di kawasan rawan kebakaran dan perbukitan. Pemerintah daerah juga merencanakan pos hidran di kantor BPBD dan Damkar untuk mempercepat pengisian air ke mobil tangki.
Kedua, Pemkab Merangin akan mengoptimalkan peran PDAM dalam memasok air bersih bagi warga yang menghadapi kekeringan selama musim kemarau.
Ketiga, pemerintah daerah mendorong pengadaan sarana operasional lapangan, termasuk sepeda motor trail. Kendaraan tersebut dapat membantu petugas menjangkau lokasi kebakaran yang sulit diakses.
Keempat, Dinas Kesehatan perlu menyiapkan masker dan obat-obatan untuk membantu masyarakat menghadapi risiko gangguan kesehatan akibat asap karhutla.
Inspektorat Awasi Penggunaan Bantuan
Selain mempercepat anggaran, Pemkab Merangin menyiapkan pengawasan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana. Inspektorat Daerah akan menjalankan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui pendampingan dan peninjauan sejak tahap pengusulan hingga pelaksanaan kegiatan.
Zulhifni menegaskan bahwa percepatan anggaran harus tetap mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa. Ia meminta seluruh OPD menyusun kebutuhan secara terukur, mematuhi ketentuan, dan mengutamakan manfaat bagi masyarakat.
“Dana ini harus terealisasi tepat sasaran dan berguna. Proses pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada Perlem LKPP Nomor 6 Tahun 2024 dan didampingi langsung oleh APIP agar semua prosesnya cepat, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya.




