Dana Desa Tak Kunjung Cair,Desa Semerah Hadapi Ujian Tiga Tahun Berturut-turut

Dana Desa Tak Kunjung Cair,Desa Semerah Hadapi Ujian Tiga Tahun Berturut-turut

Foto Gemini IA

INDOSBERITA.ID, KERINCI – Persoalan pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 masih membayangi sejumlah desa di Kabupaten Kerinci. Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, menjadi sorotan karena kembali menghadapi kendala administrasi, bahkan berisiko memperpanjang catatan gagal salur Dana Desa selama tiga tahun berturut-turut.

Selain Semerah, Desa Baru Air Hangat, Kecamatan Air Hangat Timur, juga belum mencairkan Dana Desa tahap I dan II tahun 2026. Sementara itu, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, sudah menyerahkan berkas pengajuan, tetapi masih harus memperbaiki sejumlah kesalahan administrasi.

Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian persyaratan agar proses pencairan tidak terus tertunda.

Semerah Belum Tuntaskan Persyaratan

Desa Semerah menghadapi persoalan yang lebih serius dibandingkan dua desa lainnya. Pemerintah desa setempat masih harus melengkapi dokumen persyaratan pencairan Dana Desa 2026.

Jika pemerintah desa tidak segera menyelesaikan persoalan tersebut hingga akhir tahun anggaran, masyarakat berpotensi kembali kehilangan kesempatan menikmati program pembangunan dan pemberdayaan yang bersumber dari Dana Desa.

Kondisi ini juga menuntut pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera mencari jalan keluar. Kedua pihak perlu duduk bersama, membangun komunikasi, dan menyepakati langkah penyelesaian demi kepentingan masyarakat.

KPPN Sungai Penuh sebelumnya juga mengingatkan pemerintah desa agar tidak membiarkan persoalan internal menghambat penyaluran anggaran.

“Kami mengimbau pemerintah desa segera melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk pencairan Dana Desa,” kata Lusi Jumat 23 Oktober 2026

Dua Desa Masih Menghadapi Kendala Administrasi

Sementara itu, Desa Baru Air Hangat masih menghadapi pekerjaan rumah terkait pencairan Dana Desa tahap I dan II. Pemerintah desa perlu segera menuntaskan persyaratan agar proses penyaluran dapat berlanjut sesuai ketentuan.

Berbeda dengan kondisi tersebut, Desa Pulau Pandan sudah menyerahkan dokumen pengajuan. Namun, pemerintah desa masih perlu memperbaiki kesalahan dalam berkas sebelum melanjutkan proses pencairan.

Perbedaan kondisi ketiga desa tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian dalam menyiapkan dokumen serta koordinasi antara pemerintah desa dan instansi terkait.

Masyarakat Jangan Sampai Menanggung Dampaknya

Dana Desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ketika pencairan tersendat, pemerintah desa menghadapi keterbatasan dalam menjalankan program yang telah direncanakan.

Karena itu, pemerintah desa, BPD, dan pihak terkait perlu mengutamakan kepentingan warga dalam menyelesaikan setiap persoalan. Khusus Desa Semerah, penyelesaian berkas administrasi dan komunikasi antarpihak menjadi langkah mendesak untuk menghindari kegagalan pencairan kembali.

Jika hingga penutupan tahun anggaran pemerintah desa tetap tidak memenuhi persyaratan, desa tersebut berisiko menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan penyaluran Dana Desa yang berlaku.

Kini, ketiga desa tersebut perlu berpacu dengan waktu. Pemerintah desa harus segera menuntaskan kendala yang ada agar hak masyarakat atas program pembangunan desa tidak terus tertunda.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *