Kemenhut Bekukan Izin 6 Perusahaan di Kalteng, Wajib Pulihkan Ekosistem Hutan

Kemenhut Bekukan Izin 6 Perusahaan di Kalteng, Wajib Pulihkan Ekosistem Hutan

Menteri Kehutanan (Menhut) RI Raja Juli Antoni di Pangkalan Bun, Kalteng, Rabu (14/10/2026).(Kemenhut RI)

INDOSBERITA.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin usaha kehutanan. Kali ini, Kemenhut menjatuhkan sanksi pembekuan izin kepada enam perusahaan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Pemerintah juga mewajibkan pemulihan ekosistem hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan keputusan itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Pengumuman tersebut berlangsung menjelang Sidang Kabinet Paripurna.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan kehutanan. Pemerintah juga mendorong perusahaan agar bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

Enam perusahaan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah. Dua di antaranya, PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Enggreen, memiliki konsesi di Kabupaten Gunung Mas.

Selanjutnya, PT Hutan Produksi Lestari mengelola konsesi di Kabupaten Kapuas. Sementara itu, PT Ramang Agro Lestari memiliki wilayah konsesi di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas.

Kemenhut juga menjatuhkan sanksi kepada PT Puspa Warna Cemerlang yang memiliki konsesi di Kabupaten Gunung Mas. Adapun PT Sinergi Hutan Sejati memiliki wilayah konsesi di Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, dan Kapuas.

Kemenhut Jatuhkan Sanksi kepada 32 Perusahaan

Sanksi terhadap enam perusahaan tersebut menambah jumlah perusahaan yang menerima tindakan administratif di sektor kehutanan menjadi 32 perusahaan.

Selain menegakkan aturan perizinan, pemerintah mendorong pemulihan ekosistem hutan. Langkah ini menuntut perusahaan agar memperhatikan dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan.

Pembekuan izin menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat pengawasan. Kewajiban pemulihan ekosistem juga menekankan pentingnya tanggung jawab lingkungan bagi pemegang izin.

Melalui langkah tersebut, Kemenhut terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha kehutanan. Pemerintah berharap penegakan aturan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus menjaga kelestarian hutan Indonesia.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *