Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 05 Mei 2026, di ruang rapat KPPN Sungai Penuh tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Sungai Penuh, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Inspektorat Daerah Kota Sungai Penuh, ULP/UKPBJ Kota Sungai Penuh, serta RSUD Mayjen H. A Thalib Kota Sungai Penuh.
Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa DAK Fisik merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di daerah.
“Diperlukan pemahaman yang baik terkait regulasi, mekanisme penyaluran, serta kelengkapan dokumen persyaratan agar tidak terjadi kendala dalam proses penyaluran dana,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan materi, KPPN Sungai Penuh menjelaskan secara rinci ketentuan penyaluran DAK Fisik berdasarkan PMK Nomor 25 Tahun 2024. Materi yang disampaikan mencakup tahapan penyaluran per jenis dan bidang, persyaratan dokumen, tata cara penyampaian laporan realisasi, hingga pemanfaatan aplikasi OMSPAN TKD untuk mendukung proses administrasi penyaluran dana.
Selain itu, berbagai kendala yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya juga dibahas sebagai bahan evaluasi bersama guna meningkatkan efektivitas penyaluran dana pada tahun anggaran mendatang.
Tak hanya membahas DAK Fisik, KPPN Sungai Penuh juga menyoroti kesiapan penyaluran Dana Desa Tahun 2026. Pemerintah daerah diminta untuk aktif melakukan monitoring terhadap desa-desa yang belum mengesahkan APBDes Tahun 2026 serta mempercepat pemenuhan syarat penyaluran Dana Desa.
Dengan langkah tersebut, desa-desa diharapkan dapat segera mengajukan penyaluran dana ke KPPN setelah petunjuk teknis penyaluran Dana Desa Tahun 2026 resmi diterbitkan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah diharapkan semakin optimal dalam menyiapkan dokumen persyaratan penyaluran sejak awal, baik untuk DAK Fisik maupun Dana Desa. Pemerintah daerah juga didorong untuk mempercepat proses kontraktual serta meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan fisik.
KPPN Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan asistensi kepada seluruh pemerintah daerah mitra kerja guna memastikan penyaluran TKD berjalan tepat waktu dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.