Efisiensi APBD vs OPD Baru, Rencana Penataan Birokrasi Kerinci Jadi Perhatian

Efisiensi APBD vs OPD Baru, Rencana Penataan Birokrasi Kerinci Jadi Perhatian

Foto Ilustrasi ChatGPT Image

INDOSBERITA.ID.KERINCI – Rencana penataan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kerinci mendapat perhatian masyarakat. Sorotan muncul karena pemerintah daerah juga tengah mendorong efisiensi dalam pengelolaan anggaran.

Pemkab Kerinci saat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bersama DPRD. Data resmi Pemkab Kerinci mencatat ranperda tersebut masih berada dalam tahap pembahasan di DPRD.

Dalam rancangan itu, pemerintah mengusulkan sejumlah perubahan struktur perangkat daerah. Salah satunya berupa pembentukan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Rancangan tersebut juga memuat pemisahan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran menjadi perangkat daerah tersendiri.

Rencana itu memunculkan pertanyaan dari masyarakat, terutama mengenai kebutuhan organisasi, kemampuan fiskal daerah, serta konsekuensi anggaran yang muncul setelah perubahan struktur.

Warga Kerinci, Devan, meminta pemerintah dan DPRD menjelaskan alasan serta manfaat setiap perubahan organisasi tersebut.

“Kalau sekarang pemerintah sedang bicara efisiensi anggaran, kenapa justru OPD ditambah? Kalau memang harus dibentuk, masyarakat perlu tahu apa urgensinya dan berapa anggaran yang harus dikeluarkan,” ujarnya.Di Kutib dari Metrojambi

Menurut Devan, pemerintah perlu membuka kajian yang menjadi dasar penataan OPD. Informasi tersebut, kata dia, penting agar masyarakat mengetahui kebutuhan pegawai, fasilitas, operasional, serta sumber anggaran yang akan mendukung organisasi baru.

Pemerintah Kabupaten Kerinci sebelumnya menjelaskan bahwa Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bertujuan menata birokrasi agar lebih tepat fungsi dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat. Pemkab juga mengaitkan penataan tersebut dengan penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Saat ini, struktur perangkat daerah Kabupaten Kerinci masih mengacu pada Peraturan Bupati Kerinci Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Regulasi tersebut antara lain masih menempatkan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dalam satu perangkat daerah.

Karena ranperda masih menjalani pembahasan, pemerintah dan DPRD masih memiliki tahapan lanjutan sebelum perubahan struktur tersebut berlaku. Setelah pembahasan bersama, rancangan perda harus melalui proses evaluasi atau fasilitasi pemerintah provinsi sebelum pemerintah daerah menetapkannya.

Di tengah proses tersebut, masyarakat meminta pemerintah dan DPRD menyampaikan kajian secara terbuka. Mereka ingin mengetahui kebutuhan anggaran, kebutuhan aparatur, sumber pembiayaan, serta target pelayanan dari setiap perubahan OPD.

Dengan keterbukaan tersebut, publik dapat menilai rencana penataan organisasi berdasarkan kebutuhan pelayanan dan kemampuan keuangan daerah, bukan hanya dari bertambah atau berkurangnya jumlah OPD.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *