DPRD Sungai Penuh dan Pemkot Teken Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026

DPRD Sungai Penuh dan Pemkot Teken Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026

DPRD Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna.

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh menyepakati arah perubahan kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan itu tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama. DPRD dan Pemkot menandatanganinya pada Selasa (1/9/2026).

Nota tersebut mencakup Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Selain itu, terdapat Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM, memimpin Rapat Paripurna tersebut. Unsur pimpinan DPRD turut mendampingi.

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, juga hadir dalam rapat tersebut. Wakil Wali Kota Azhar Hamzah turut menghadiri agenda itu.

Forkopimda, anggota DPRD, TAPD, serta jajaran SKPD juga mengikuti rapat paripurna.

Sebelum paripurna, DPRD bersama TAPD menggelar rapat kerja gabungan. Mereka membahas arah perubahan kebijakan anggaran daerah.

Badan Anggaran DPRD kemudian menyampaikan hasil pembahasan. Materinya mencakup kebijakan anggaran dan prioritas pembangunan.

Pembahasan juga mencakup penyesuaian sejumlah program dan kegiatan. Penyesuaian tersebut berkaitan dengan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

DPRD turut menyoroti kebutuhan anggaran pada sejumlah SKPD. DPRD meminta setiap usulan tambahan mengacu pada skala prioritas.

Selain itu, tambahan anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah daerah juga perlu menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan daerah.

Langkah tersebut bertujuan menjaga efektivitas perubahan APBD 2026. Anggaran juga harus mampu mendukung kebutuhan pembangunan Kota Sungai Penuh.

Setelah menyelesaikan seluruh pembahasan, DPRD dan Pemkot menandatangani nota kesepakatan. Kesepakatan itu mencakup perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut memperkuat sinergi DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Kedua pihak berkomitmen mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

Mereka juga mendorong pengelolaan anggaran yang efektif. Kebijakan tersebut harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

DPRD berharap perubahan KUA dan PPAS dapat mengarahkan anggaran secara tepat. Program prioritas juga harus memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Fokus tersebut mencakup peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Anggaran juga harus mendukung kepentingan masyarakat Kota Sungai Penuh.

Dengan demikian, perubahan anggaran tidak hanya menyesuaikan program dan kegiatan. Kebijakan tersebut juga dapat memperkuat pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *