Densus 88 Tangkap 12 Terduga Teroris di Enam Provinsi, Ini Peran Mereka

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap salah seorang pelaku dugaan terorisme dalam rangkaian penegakan hukum di enam provinsi. (ANTARA/HO-Densus 88 Antiteror Polri)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka dugaan terorisme dalam operasi penegakan hukum di enam provinsi. Penangkapan berlangsung sejak Jumat (2/10).
Enam provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan informasi tersebut di Jakarta, Minggu.
Ia menyebut para tersangka memiliki dugaan keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra.
Densus 88 Ungkap Peran 12 Tersangka
Densus 88 mengidentifikasi 12 tersangka dengan inisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Mayndra menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas jaringan.
Sebagian terlibat dalam konsolidasi jaringan dan kegiatan pelatihan. Ada pula yang menyebarkan propaganda serta merekrut anggota baru.
Mereka menjalankan rekrutmen secara langsung maupun melalui media sosial. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Setelah menangkap para tersangka, Densus 88 melanjutkan penyidikan. Tim melakukan penggeledahan, menyita barang bukti, serta memeriksa saksi dan tersangka.
Pertemuan Daring Hubungkan Jaringan Lintas Provinsi
Hasil penyidikan sementara mengungkap hubungan antartersangka dari sejumlah wilayah.
Mayndra menyebut para tersangka memanfaatkan pertemuan daring untuk menjalankan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan.
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ungkapnya.
Selain komunikasi virtual, penyidik juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka.
Kegiatan tersebut mencakup latihan fisik, menembak, dan pelatihan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Densus 88 Dalami Kemungkinan Jaringan Lain
Densus 88 masih menelusuri kemungkinan keterlibatan individu maupun jaringan lain dalam kasus ini.
Mayndra menegaskan, penyidik terus mendalami barang bukti dan hubungan setiap tersangka dengan pihak lain.
“Penyidik akan mendalami barang bukti yang di temukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” katanya.
Ia menegaskan, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendeteksi dan mencegah potensi aksi terorisme sejak dini.




