Ambisi Sambungkan Sumsel–Jambi Terhambat, Pembebasan Lahan Masih Berliku

Tol Jambi: Penghubung Strategis Ruas Jalan Tol Trans Sumatera dari Lampung hingga Aceh /
Sumber Artikel berjudul ” Tol Jambi: Penghubung Strategis Ruas Jalan Tol Trans Sumatera dari Lampung hingga Aceh “,
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Harapan terwujudnya konektivitas tanpa hambatan antara Sumatera Selatan dan Jambi melalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) masih menghadapi tantangan besar. Hingga pertengahan 2026, proyek strategis nasional ruas Tol Palembang–Betung masih terkendala proses pembebasan lahan di sejumlah titik penting.
Persoalan tersebut kini menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang terus melakukan pendekatan dan mediasi dengan masyarakat guna mempercepat penyelesaian pengadaan tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan tol.
Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di kawasan Exit Tol Pangkalan Balai, tepatnya di Kelurahan Seterio dan Kelurahan Lubuk Lancang. Di lokasi ini, proses pembebasan lahan belum berjalan sesuai harapan karena masih adanya keberatan dari sebagian pemilik tanah.
Data hasil musyawarah menunjukkan terdapat 37 bidang tanah yang terdampak proyek. Dari jumlah tersebut, hanya empat bidang yang pemiliknya telah menyatakan setuju untuk dilakukan pembebasan.
Sebaliknya, sebanyak 22 bidang telah mengajukan keberatan secara resmi, sementara tujuh bidang lainnya belum menentukan sikap. Selain lahan milik warga, terdapat pula empat bidang fasilitas umum yang ikut terdampak dalam proyek tersebut.
Bupati Banyuasin, Askolani, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mendukung percepatan pembangunan ruas tol yang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero) tersebut.
“Pemerintah daerah akan terus mendorong penyelesaian berbagai kendala yang masih ada, termasuk persoalan pembebasan lahan yang hingga kini masih dalam proses mediasi dengan masyarakat,” ujarnya.
Belum rampungnya proses pengadaan tanah turut berdampak pada progres pekerjaan konstruksi. Sejumlah pekerjaan fisik yang bergantung pada ketersediaan lahan terpaksa tertunda.
Di antaranya pembangunan oprit atau akses jembatan overpass pada dua titik utama, yakni di STA 90+877 dan STA 95+600. Kedua lokasi tersebut hingga kini belum dapat dikerjakan karena masih menunggu penyelesaian status lahan.
Khusus pada titik STA 90+877, proses administrasi pengadaan tanah baru saja menyelesaikan masa sanggah selama 14 hari kerja yang berlangsung sejak 7 Mei hingga 5 Juni 2026.
Untuk menghindari keterlambatan proyek yang lebih panjang, Pemerintah Kabupaten Banyuasin memilih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog dengan masyarakat dibandingkan langkah yang bersifat konfrontatif.
Keberhasilan penyelesaian pembebasan lahan di titik-titik krusial ini dinilai sangat menentukan percepatan penyelesaian ruas Tol Palembang–Betung yang menjadi salah satu jalur penting dalam mendukung mobilitas masyarakat serta distribusi logistik di wilayah Sumatera bagian selatan.
Sumber:Tribunjambi



