Perda Pajak Direvisi, Pemkab Kendal Gelar Paripurna

Perda Pajak Direvisi, Pemkab Kendal Gelar Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan bupati Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna untuk membahas revisi peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah, Rabu 7 Desember 2025. (Beritasatu.com/Robison)

INDOSBERITA.ID.KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal bersama DPRD setempat menggelar rapat paripurna guna membahas perubahan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah, Rabu (7/1/2026). Pembahasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap regulasi yang berlaku.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa revisi tersebut diajukan di luar agenda program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Langkah ini diambil menyusul surat evaluasi dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Desember 2025 terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemerintah daerah perlu bergerak cepat menindaklanjuti evaluasi tersebut agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat dan keadilan bagi masyarakat,” kata Dyah dalam rapat paripurna DPRD Kendal.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam revisi tersebut, Pemkab Kendal melakukan penyesuaian terhadap pengaturan retribusi jasa umum, jasa usaha, serta perizinan tertentu agar lebih selaras dengan perkembangan ekonomi daerah.

Menurut Dyah, upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) harus dibarengi dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Oleh karena itu, penyesuaian tarif retribusi dirancang secara proporsional agar tidak memberatkan warga maupun pelaku usaha.

“Kami berupaya menyeimbangkan kebutuhan peningkatan PAD dengan kemampuan ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga iklim investasi di Kendal tetap kondusif,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kendal Akhmad Suyuti dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kendal.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *