Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditemui usai acara Pembukaan Perdagangan BEI 2026, Jakarta, Kamis (2/1/2026). (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan keringanan pajak bagi pekerja pada 2026 melalui pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Insentif ini memungkinkan pekerja dengan penghasilan tertentu terbebas dari kewajiban PPh 21 selama satu tahun penuh.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial di tengah dinamika perekonomian.

“Pemerintah memberikan stimulus fiskal untuk menopang konsumsi masyarakat dan mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi sepanjang 2026,” ujar Purbaya dalam pernyataan resminya, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan regulasi tersebut, fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah berlaku mulai Januari hingga Desember 2026. Insentif ini menyasar pekerja dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan yang berasal dari gaji tetap dan teratur.

Adapun sektor usaha yang mendapatkan fasilitas ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit dan produk turunannya, serta sektor pariwisata. Penerima insentif mencakup pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu.

Untuk pegawai tetap, syarat utama adalah memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Sementara bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif diberikan apabila upah rata-rata tidak melebihi Rp500.000 per hari atau setara Rp10 juta per bulan.

Pemerintah menegaskan, fasilitas PPh 21 ini tidak dapat digunakan bersamaan dengan skema insentif pajak sejenis lainnya. Dalam pelaksanaannya, pemotongan pajak tetap dilakukan oleh pemberi kerja, namun jumlah PPh 21 yang dipotong akan dikembalikan kepada pekerja secara tunai sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima.

Selain itu, penghasilan yang memperoleh fasilitas ini tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *