Puluhan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan di Muaro Jambi

Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak kejahatan
INDOSBERITA.ID.MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan berbagai barang bukti dari 38 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Muaro Jambi, Kamis (13/11/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi, obat-obatan terlarang, senjata tajam, ponsel, pakaian, alat hisap sabu, timbangan digital, dan barang hasil kejahatan lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barang, seperti dibakar, dihancurkan, dilarutkan dalam cairan, hingga digerinda.
Kajari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, mengatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali. “Kegiatan ini adalah bentuk pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi barang bukti yang telah inkrah,” ujarnya.
Dari total 38 kasus, 20 di antaranya merupakan perkara narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 25,157 gram, ganja 404,558 gram, pil ekstasi 15 butir, serta 139 jenis obat medis. Sisanya terdiri dari 15 kasus kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta 3 perkara pidana umum lainnya.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Sengeti, Polres Muaro Jambi, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, BPOM, dan insan pers.




