Terbukti Menyuap Hakim PN Surabaya,Advokat Lisa di Jatuhi 11 Tahun Penjara

Photo Teropong News

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Advokat Lisa Rahmat divonis 11 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dimana Lisa Rahmat terbukti bersalah,melakukan perbuatan yang melawan hukum yakni menyuap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya,guna memuluskan kliennya agar di vonis bebas atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/25).

Selain harus menjalani hukuman penjara, Lisa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan penjara jika tidak sanggup membayar ganti uang tersebut.

Majelis hakim menyatakan dalam amar putusannya Lisa terbukti memberikan suap senilai Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. Suap tersebut diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Tujuan suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari hukuman pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Uang tersebut bersumber dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja, yang juga telah divonis 3 tahun penjara atas perannya.

Sementara itu,Lisa juga dinyatakan bersekongkol dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo dengan janji uang Rp 5 miliar. Meski kenyataannya uang tersebut belum sempat diserahkan,namun  dianggap sebagai pemufakatan jahat.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman, yaitu 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya tersangka dianggap melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 15 UU Tipikor.

Sementara itu,dengan di jatuhkan hukuman ini kepada Advokat Lisa Rahmat,maka tidak ada lagi para Advokat yang mencoba bermain dengan hukum serta menghalalkan segala cara,untuk meloloskan kliennya dari jeratan hukum.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *