Terungkap! Hampir 500 Kepala Sekolah di Sulsel Diminta Mundur Usai Temuan BPK soal Dana BOS

Terungkap! Hampir 500 Kepala Sekolah di Sulsel Diminta Mundur Usai Temuan BPK soal Dana BOS

Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI

INDOSBERITA.ID.SULSEL – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel menghentikan kebijakan pemberian surat pernyataan pengunduran diri kepada ratusan kepala sekolah. Permintaan itu disampaikan setelah DPRD menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti oleh para kepala sekolah.

Permasalahan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi E DPRD Sulsel dan jajaran Disdik Sulsel yang berlangsung pada Jumat (12/6/2026). Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa ratusan kepala sekolah sebelumnya diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri dalam beberapa tahap.

Menurutnya, tahap pertama melibatkan 128 kepala sekolah, sedangkan tahap kedua mencakup 198 kepala sekolah. Secara keseluruhan, jumlah kepala sekolah yang terdampak hampir mencapai 500 orang.

Andi Tenri menjelaskan bahwa langkah tersebut berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan sekolah, khususnya penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Meski demikian, DPRD menilai persoalan administratif yang ditemukan auditor negara itu telah diselesaikan. Para kepala sekolah yang menjadi objek pemeriksaan disebut telah mengembalikan kerugian negara sesuai rekomendasi BPK.

“Temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dan kerugian negara telah dikembalikan. Karena itu kami memandang persoalan ini sudah selesai secara administrasi,” ujar Andi Tenri.

Ia menambahkan, kebijakan yang ditempuh Disdik Sulsel kemungkinan dilandasi keinginan untuk memperkuat fokus kepala sekolah pada tugas utama mereka sebagai pemimpin pendidikan. Sejalan dengan arahan pemerintah pusat, kepala sekolah diharapkan lebih berkonsentrasi pada peningkatan kualitas pembelajaran dan pembinaan peserta didik.

Namun demikian, DPRD menilai pendekatan yang digunakan perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan. Komisi E pun meminta Disdik Sulsel mengedepankan komunikasi dan pembinaan dibandingkan mendorong penandatanganan surat pengunduran diri.

“Kami menyarankan agar surat pernyataan pengunduran diri itu dihentikan dan persoalan diselesaikan melalui pendekatan yang lebih persuasif,” kata Andi Tenri.

Polemik ini menjadi sorotan karena melibatkan ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan. DPRD berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan aspek pembinaan, profesionalisme, dan keberlangsungan pelayanan pendidikan di sekolah.

Sumber:Kompas.com

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *