BI Akan Tarik 4 Pecehan Uang Kertas,Ayo Cek Batas Akhir Penukaran
INDOSBERITA.ID, JAKARTA – Bank Indonesia atau akan melakukan penarikan uang kertas lama dari peredaran, dimana masyarakat yang memiliki bisa melakukan penukaran dengan batas waktu hari ini pada Rabu (30/4/2025).
Uang kertas yang akan di tarik dari peredaran, tertuang di dalam keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Sementara itu, BI menjelaskan untuk penukaran uang kertas yang telah di cabut dari peredaran dalam jangka 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Namun bilamana melebihi batas waktu, uang tersebut tidak dapat lagi di tukarkan lagi ataupun di gunakan lagi.
Diantara Uang kertas lama yang akan di tarik dari peredaran oleh Bank Indonesia yaitu :
1. Uang Kertas Rp.10.000 emisi tahun 1979
2. Uang kertas Rp. 5.000 tanda tahun 1980.
3. Uang kertas Rp.1.000 Emisi tahun 1980
4.Uang Kertas Rp. 500 tanda tahun 1982
Untuk itu bagi masyarakat yang memiliki uang dengan pecahan di atas, untuk segera mendatangi Kantor Bank Indonesia atau kantor Perwakilan BI di setiap Provinsi.