Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kilogram Sabu di Pekanbaru, Seorang Pria Ditangkap

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kilogram Sabu di Pekanbaru, Seorang Pria Ditangkap

Barang bukti 47 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang di sita Polda Riau dari seorang pria di Kota Pekanbaru. ANTARA/HO-Polda Riau

INDOSBERITA.ID. PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan dugaan peredaran sabu seberat 47 kilogram di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pria yang di duga menguasai puluhan kilogram narkotika tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, membenarkan pengungkapan kasus itu saat memberikan keterangan di Pekanbaru, Senin. Namun, ia belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun identitas pria yang polisi amankan.

“Benar. Pengungkapan di lakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis,” kata Akmadi.Di Kutip dari Antara

Polisi Sita 47 Kilogram Sabu di Kecamatan Rumbai

Menurut Akmadi, tim Di tresnarkoba terlebih dahulu memantau pergerakan target sebelum melakukan penyergapan. Petugas kemudian menangkap pria tersebut tanpa perlawanan berarti dan mengamankan seluruh barang bukti yang di duga berkaitan dengan peredaran sabu.

Meski demikian, Polda Riau belum menjelaskan asal-usul sabu, tujuan distribusi, maupun kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Polisi berencana memaparkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers resmi.

Pengungkapan narkotika dalam jumlah besar ini menjadi bagian dari upaya polisi menekan peredaran barang terlarang di Riau. Peredaran sabu dapat memicu ketergantungan dan menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta kehidupan sosial masyarakat.

Polda Riau Perkuat Pemberantasan Narkoba

Akmadi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja tim Di tresnarkoba di lapangan. Ia juga menyebut penindakan tersebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.

Selain membongkar dugaan peredaran sabu di Umban Sari, Polda Riau terus menjalankan sejumlah operasi lain. Petugas juga menggerebek kawasan yang di duga menjadi pusat aktivitas narkoba dan menggelar razia di tempat hiburan malam.

“Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini, kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam dan lainnya,” tambah Akmadi.

Polda Riau masih akan menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai kasus sabu seberat 47 kilogram tersebut. Informasi resmi berikutnya di harapkan dapat menjelaskan kronologi penangkapan, status hukum tersangka, serta hasil pengembangan penyidikan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *