OTT KPK Seret Pejabat BPK dan Bupati Klaten, BPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

OTT KPK Seret Pejabat BPK dan Bupati Klaten, BPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Foto Kantor KPK

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Perkara ini berkaitan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati proses hukum dan siap membantu aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut.

“BPK menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Teguh dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Selain mendukung penyidikan, BPK menegaskan tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik. Sikap tersebut menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Klaten.

KPK Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta berinisial MAW dari PT MWC sebagai tersangka.

Berdasarkan dugaan penyidik, Hamenang menerima suap dalam empat klaster perkara dan memberikan suap dalam satu klaster lainnya. Sementara itu, Ahmad Luthfi diduga menerima suap dalam satu klaster, sedangkan MAW diduga memberikan suap dalam satu klaster perkara.

KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi, meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,2 miliar. Selain uang tunai, petugas juga mengamankan sebuah tong berwarna biru yang diduga berkaitan dengan penyimpanan uang hasil korupsi.

BPK Siapkan Pemeriksaan Etik dan Disiplin

Teguh menjelaskan bahwa BPK siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Untuk mendukung penyidikan, lembaganya akan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Penegakan hukum oleh KPK merupakan bagian dari sinergi dan komitmen bersama dalam memberantas korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, BPK akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran melalui mekanisme internal. Langkah tersebut mencakup pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK serta pemeriksaan disiplin pegawai negeri sipil.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, BPK akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Teguh juga menegaskan bahwa lembaganya menerapkan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap pelanggaran integritas.

Sebagai langkah pencegahan, BPK berkomitmen mengevaluasi sistem kerja, memperketat pengawasan, dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran serupa pada masa mendatang.

BPK Buka Saluran Pengaduan bagi Masyarakat

Selain memperkuat pengawasan internal, BPK mengajak masyarakat ikut menjaga integritas pegawainya. Warga yang mengetahui dugaan pelanggaran kode etik, kecurangan, atau tindak pidana korupsi oleh pegawai BPK dapat menyampaikan laporan melalui saluran resmi.

Masyarakat dapat mengakses portal Whistleblowing System (WBS) BPK melalui wbs.bpk.go.id. Alternatif lainnya, warga dapat menggunakan layanan e-PPID di e-ppid.bpk.go.id.

Dengan mendukung proses hukum, memperkuat pengawasan, dan membuka akses pengaduan, BPK menegaskan upayanya menjaga integritas lembaga pemeriksa keuangan negara. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *