Dua Pria Diciduk di TNBS, Polisi Temukan Rel Kayu dan Tunggul Bekas Tebangan

Dua Pria Diciduk di TNBS, Polisi Temukan Rel Kayu dan Tunggul Bekas Tebangan

Pembalakan liar TNBS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi (kehutanan.go.id)

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Patroli gabungan personel Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) mengungkap dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Petugas menangkap dua pria berinisial S dan K saat menyisir kawasan Resor Simpang Datuk, SPTN Wilayah I, Zona Rimba Parit 2 Sungai Rimun, Desa Remau Baku Tuo, Kecamatan Sadu, Jumat (18/9/2026).

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera kemudian mengembangkan temuan tersebut hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Petugas Temukan Dua Pondok di Dalam Kawasan TNBS

Patroli gabungan awalnya menyisir kawasan TNBS untuk mendeteksi aktivitas ilegal.

Saat berada di wilayah Parit 2 Sungai Rimun, petugas menemukan dua pondok di dalam kawasan taman nasional.

Petugas kemudian mendapati S dan K berada di lokasi tersebut.

Pemeriksaan di sekitar pondok menemukan rel kayu yang mengarah ke dalam kawasan hutan.

Petugas juga menemukan sejumlah tunggul pohon bekas tebangan. Temuan itu mengarah pada dugaan aktivitas penebangan pohon secara ilegal.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga unit mesin chainsaw, satu sepeda motor, parang, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan.

Penyidik Telusuri Pihak Lain

Petugas selanjutnya membawa S dan K untuk menjalani pemeriksaan oleh PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.

Penyidik melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan memeriksa sejumlah informasi terkait aktivitas pembalakan tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas Polda Jambi, penyidik menetapkan S dan K sebagai tersangka.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penelusuran itu mencakup pihak yang memerintahkan atau membiayai penebangan hingga pihak yang menampung, mengangkut, atau memperoleh keuntungan dari kayu hasil pembalakan.

Saat ini, penyidik menahan S dan K di Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan.

Kemenhut Perkuat Perlindungan Habitat Harimau Sumatera

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pemerintah terus memperkuat penegakan hukum untuk menjaga kawasan konservasi.

Menurutnya, tindakan cepat perlu dilakukan agar aktivitas ilegal tidak berkembang dan merusak habitat satwa liar.

“Kawasan konservasi juga harus menjadi ruang yang aman bagi satwa liar dan tidak boleh terus tergerus oleh kepentingan ekonomi ilegal. Negara menetapkan kawasan tersebut untuk melindungi ekosistem dan seluruh kehidupan di dalamnya. Karena itu pembalakan harus dihentikan sebelum kerusakannya meluas,” kata Januanto, di Kutip dari laman kehutanan.go.id, Minggu (27/9/2026).

TNBS menjadi salah satu habitat penting bagi harimau sumatera dan berbagai jenis satwa serta tumbuhan.

Januanto menegaskan, petugas perlu memperkuat pengamanan, mendeteksi gangguan sejak awal, dan mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran.

“Hutan yang lestari merupakan ruang hidup bagi satwa sekaligus perlindungan bagi masyarakat di sekitarnya. Itu harus kita jaga,” katanya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *