Kabur ke Jambi, Buronan Curat Empat Lawang Diciduk Polisi di Kontrakan

Kabur ke Jambi, Buronan Curat Empat Lawang Diciduk Polisi di Kontrakan

Foto Ilustrasi ChatGPT Image

INDOSBERITA.ID.MUARO JAMBI – Pelarian S (41), warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berakhir di Provinsi Jambi. Polisi menangkap pria tersebut karena dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di area PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB).

Polsek Ulu Musi menangkap S di sebuah kontrakan di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Senin (24/8/2026).

Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan S di wilayah Jambi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi persembunyian pria tersebut.

Setelah memastikan keberadaan S, polisi mendatangi kontrakan di Desa Simpang Sungai Duren. Petugas menemukan S di lokasi dan langsung membawanya untuk menjalani proses hukum.

Polisi kemudian membawa S ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan.

Kasus yang menyeret S terjadi di area PT GSB, Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, pada Desember 2025. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp97 juta bagi perusahaan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menjerat S dengan Pasal 477 KUHP dan atau Pasal 20 KUHP.

Penangkapan di Jambi ini mengakhiri upaya S menghindari proses hukum setelah polisi memburunya terkait kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Ulu Musi.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *